Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pilkades Antar Waktu di Kabupaten Pulau Taliabu telah memasuki tahap akhir.

Setelah melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, substansi Peraturan Daerah (Perda) dinyatakan rampung dan siap ditetapkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Dengan selesainya regulasi tersebut, perhatian kini tertuju pada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, terutama terkait kesiapan pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Pilkades Serentak maupun Pilkades Antar Waktu yang ditargetkan berlangsung sebelum akhir Tahun Anggaran 2026.

Budiman L. Mayabubun, Sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pulau Taliabu, mengatakan DPRD telah menuntaskan tugas legislasinya melalui pembahasan dan harmonisasi Ranperda. Menurutnya, setelah Perda selesai, tanggung jawab berikutnya berada di tangan pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan anggaran melalui APBD.

“Perda sudah rampung. Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kesiapan Pemerintah Daerah dalam menyediakan anggaran. Regulasi sudah tersedia, sehingga pelaksanaan Pilkades sangat bergantung pada komitmen pemerintah dalam mengalokasikan pembiayaan,” kata Budiman, Rabu, 8 Juli 2026.

Ia menjelaskan, Pilkades bukan sekadar agenda administratif, melainkan amanat peraturan perundang-undangan untuk menjamin pemerintahan desa yang demokratis, efektif, dan memiliki legitimasi hukum.

Karena itu, dukungan anggaran menjadi syarat utama agar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan sesuai ketentuan, mulai dari pembentukan panitia, pemutakhiran daftar pemilih, pengadaan logistik, pengamanan, hingga pelantikan kepala desa terpilih.

Budiman mengingatkan, tanpa alokasi anggaran yang memadai, pelaksanaan Pilkades berpotensi kembali tertunda. Kondisi tersebut dikhawatirkan memperpanjang masa jabatan penjabat (Pj) kepala desa sekaligus menunda hak masyarakat untuk memilih kepala desa definitif secara demokratis.

Menurut Budiman, pelaksanaan Pilkades memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, masa jabatan kepala desa, serta kewajiban pemerintah menjamin terlaksananya Pilkades.

Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur lebih rinci mekanisme penyelenggaraan Pilkades.

Landasan hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 65 Tahun 2017. Aturan ini mengatur tahapan, tata cara, pembiayaan, hingga penyelesaian persoalan dalam pelaksanaan Pilkades.

Budiman menegaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, pembiayaan penyelenggaraan Pilkades pada prinsipnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara kebutuhan di tingkat desa dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu segera menindaklanjuti rampungnya Perda dengan menyiapkan alokasi anggaran yang memadai agar target pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pilkades Antar Waktu pada akhir 2026 dapat terealisasi.

“Kepastian anggaran merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin kepastian hukum, demokrasi desa, dan keberlanjutan pemerintahan desa,” tutup Budiman.