Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DPPPA Provinsi Maluku Utara mencatat, skor Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) sebesar 66,22. IPHA merupakan gambaran kondisi kesejahteraan dan perlindungan anak berdasarkan berbagai aspek hak anak, seperti hak untuk hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi.

Pada prinsipnya, semakin tinggi skor IPHA (mendekati 100), semakin baik kinerja atau realisasi daerah dalam menjamin pemenuhan hak anak. Sebaliknya, nilai yang rendah menunjukkan masih banyaknya ketimpangan dalam pemenuhan hak anak.

Skor IPHA terbagi ke dalam beberapa kategori, diantaranya, yang lebih dari 80,00 artinya Sangat Tinggi atau Baik Sekali; Tinggi atau Baik 70,00 – 79,99; Sedang atau Cukup skornya 60,00 – 69,99; dan kurang dari 60,00 berarti Rendah.

Dengan begitu, IPHA Maluku Utara berkategori Sedang. Sementara, di tingkat kabupaten/kota, hanya dua dari sepuluh daerah yang kategorinya baik, yaitu Kota Tidore Kepulauan (72,64) dan Kabupaten Halmahera Tengah (71,98). Sedangkan, sisanya Cukup. Skor terendah di Kabupaten Pulau Taliabu (61,35).

Lebih jauh lagi, mengenai Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA), skor Maluku Utara sebesar 79,01. IPKA merupakan penilaian terhadap sejauh mana suatu wilayah atau negara memberikan perlindungan terhadap anak yang berada dalam kondisi khusus atau rentan. Pengkategorian IPKA pun tak berbeda dengan IPHA.

Skor indeks tertinggi, menurut kabupaten/kota, yaitu di Kota Ternate (83.98). Selanjutnya, Kota Tidore Kepulauan (80,33), dan Halmahera Selatan (79,42). Sedangkan, nilai terendahnya di Halmahera Tengah (60,27).