Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menegaskan lokasi aktivitas dugaan galian C yang dilakukan PT Abadi Batu Nusantara (ABN) di Kecamatan Maba Tengah belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pemerintah daerah.
Pemkab Haltim menyebut lokasi aktivitas perusahaan tersebut berada di kawasan bantaran Sungai Onat. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, termasuk meningkatkan risiko banjir bagi wilayah permukiman desa yang berada di sekitar bantaran sungai.
Persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan Pemerintah Kecamatan Maba Tengah kepada Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, setelah dilakukan monitoring langsung terhadap aktivitas PT ABN pada Senin, 27 Juli 2026.
Hasil monitoring itu menjadi perhatian pemerintah daerah karena aktivitas pengambilan material diduga berlangsung di kawasan yang berada dekat dengan aliran Sungai Onat.
Ricky Chairul Richfat, Sekda Halmahera Timur, mengatakan pemerintah daerah perlu memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang maupun kegiatan usaha di wilayah Haltim berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Ricky, aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama, terutama ketika aktivitas perusahaan berada di sekitar badan atau bantaran sungai.
“Kalau memang lokasinya masuk bantaran sungai dan belum memiliki PKKPR dari pemerintah daerah, tentu aktivitas tersebut harus menjadi perhatian. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan tata ruang dan ketentuan lingkungan yang berlaku,” kata Ricky, Selasa, 18 Agustus 2026.
Ricky menegaskan, Pemda Haltim melarang setiap proyek dan pekerjaan konstruksi, termasuk kawasan industri di Kabupaten Halmahera Timur mempergunakan material yang tidak berizin karena dapat menimbulkan hilang pendapatan negara dan daerah.
Ia juga bilang, pemerintah tidak ingin aktivitas usaha yang berlangsung di wilayah Haltim justru menimbulkan persoalan bagi masyarakat, termasuk dampak banjir maupun kerusakan lingkungan.
“Jangan sampai kegiatan yang dilakukan hari ini kemudian menimbulkan dampak bagi masyarakat di kemudian hari. Karena itu, setiap kegiatan harus memperhatikan aspek lingkungan, tata ruang dan keselamatan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak PT Abadi Batu Nusantara terkait dugaan aktivitas galian C, status PKKPR, serta tanggapan perusahaan mengenai potensi dampak terhadap Sungai Onat dan wilayah permukiman di sekitarnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.