Kalau tambang ada untung, kita petani juga ingin ada untung


 

TANGAN Sriwahyuni (36) menggenggam sebatang bambu kecil yang di ujungnya menempel selembar plastik putih menyerupai bendera. Dengan alat ini, ia dan suaminya, Tono Harianto (39), masing-masing sibuk menyusuri jalan setapak sawah untuk mengusir gerombolan burung pipit yang mengerumuni bulir padi, pada Sabtu sore, 4 Juli 2026.

Bagi petani padi, burung pipit dan hama lainnya sudah menjadi masalah biasa yang rutin dihadapi hingga musim panen. Namun, yang tak biasa bagi mereka adalah sedimen lumpur cokelat kemerah-merahan dan putih keabu-abuan dari Sungai Opyang.

Kondisi itu mulai dirasakan ketika adanya aktivitas perusahaan tambang yang tak jauh dari sawah para petani. Resikonya, saat hujan deras, tak lagi menurunkan berkah, tapi air keruh yang menerobos mencemari lahan-lahan sawah.

“Sekarang banyak limbah tambang. Ini sudah berlangsung beberapa tahun. Kalau di bagian sini masih mendingan, tapi di bagian lain bahkan ada petani satu KK hingga tiga patok yang gagal panen akibat tercemar. Padi memang tumbuh, cuman tidak keluar bulirnya,” kata Sriwahyuni, kepada Kadera.id, saat ditemui di lahan sawah miliknya, di Desa Mekar Sari, Kecamatan Wasile, Halmahera Timur, Sabtu sore, 4 Juli 2026.

Pada awal Mei sampai Juli 2026, lahan pertanian seperti sawah tercemar sedimen lumpur—bertepatan dengan masa produktif padi hingga masa panen. Selama hampir dua bulan, sejumlah desa di Kecamatan Wasile, Halmahera Timur, terdampak. Seperti di Desa Mekar Sari, Bumi Restu, dan Batu Raja, masih merasakan kondisi buruk tersebut. Terutama ketika terjadi hujan susulan.

“Air untuk tanaman itu seperti makanan. Dari awal pengolahan tanah, butuh air. Setelah tanam, butuh air. Pasca pemupukan butuh air. Tapi susah kalau jadi masalah begini,” ucapnya. “Kadang petani kesal dan sakit hati akibat ulah pemerintah. Kita dijadikan lumbung pangan, tapi kenapa tidak didukung,” ungkap Sriwahyuni.

Kuswati (50), petani yang lain turut kesal. Ia bilang, kondisi ini membuat produktivitas sawah yang dikelola bersama Sugito, suaminya, menurun. Padahal perawatannya menguras banyak biaya di tengah kenaikan harga pupuk tanaman dan BBM mesin bajak. Pun, ditambah dengan ongkos tenaga penanaman yang naik dari Rp800 ribu menjadi Rp1 juta per patok.

Para petani di Wasile saat sedang memanen padi di sawah, pada Sabtu, 4 Juli 2026. Foto: La Ode Zulmin/Kadera.id

Di Wasile, para petani bisa memanen dua sampai tiga kali dalam setahun. Namun, sejak 2024, dampak pencemaran lumbung-lumbung pangan memengaruhi produksi padi sawah. Sebelumya bisa memanen 100 sak padi, sekarang hanya 40 sampai 70 sak per hektare atau dari 1 ton menurun hingga 600 kilogram. Sementara di lahan seluas tiga seperempat yang semula bisa memanen 70 sak, sekarang hanya 30 sampai 36 sak padi. Begitu pula yang dari 50 sak turun jadi 20 sampai 30 sak.

“Sekarang jangan bilang panen raya lagi, tapi panen soe (sial). Hujan sedikit saja banjir (air keruh karena limbah). Yang banyak itu diduga dampak dari aktivitas PT JAS,” katanya. “Sekarang petani setengah mati. Penghasilan turun. Harga tetap begitu, tapi ongkosnya naik. Kalau airnya bagus, isi bulir padinya padat, dan penuh. Satu sak bisa dapat 30 kg. Ini 20 kg pun kadang tidak cukup,” ujarnya.

Sementara itu, Martini, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Desa Batu Raja, bilang selama tiga sampai empat bulan, terjadi empat kali pencemaran sawah, baik sejak proses penanaman sampai panen. Ia geram, karena sejumlah perusahaan tak mau bertanggungjawab, padahal sebelum ada tambang, sawah-sawah tak pernah mengalami kejadian semacam itu.

“Di Batu Raja, ada 4 hektare sawah tidak bisa panen. Padahal 1 hektare itu modalnya Rp12-13 juta. Kalau gagal panen, dikalikan saja, berapa kerugiannya petani. Tapi, masing-masing perusahaan sering mengelak. Terus dari mana limbahnya?” ucapnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara, produksi padi sawah di Halmahera Timur tidak stabil. Pada 2021, produksi sebesar 11.590,50 ton, lalu pada 2022 naik 15.285,65 ton, 2023 melonjak 18.609,02 ton. Tapi pada 2024 mulai turun lagi jadi 17.555,22 ton, dan pada 2025 turun hingga 11.653,00 ton.

Sementara, Badan Penyuluh Pertanian (BPP) mencatat, total semua luas lahan sawah di Wasile berada di empat desa, yakni Mekar Sari, Bumi Restu, Batu Raja, dan Cemara Jaya, yang luasnya 1.295 hektare. Namun selama lima tahun terakhir produksi padi sawah mengalami fluktuatif.

Pada 2021, produksi 2.343 ton di luas lahan 781 hektare, 2022 sebesar 1.461 ton di lahan 487 hektare, dan 2.274 ton dengan luas panen 758 hektare pada 2023.

Setelah itu, tiga tahun berturut-turut produksi padi sawah mulai menurun drastis. Pada 2024, produksi hanya 1.587 ton dengan luas panen 529 hektare, 2025 menurun menjadi 1.094 ton dengan luas panen 547 hektare. Sementara pada musim panen perdana pada 2026, hanya 1.058 ton dengan luas panen 529 hektare.

Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2043, menyebutkan, Wasile, menjadi salah satu kecamatan yang menjadi kawasan pertanian tanaman pangan.

Namun, di hulu kawasan ini, pemerintah terbitkan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel, yang kini telah beraktivitas. Masing-masing adalah PT Alam Raya Abadi (ARA) sejak 2009-2028 dengan luas konsesi 924 hektare, PT Jaya Abadi Semesta (JAS) sejak 2012-2031 dengan luas konsesi 1826 hektare, PT Forward Matrix Indonesia (FMI) sejak 2010-2030 dengan luas 1721.7 hektare, dan PT Indo Bumi Nikel (IBN) dengan izin sejak 2009- 2029 seluas 2117 hektare.

Meski demikian, di mata petani, ada dua perusahaan tambang nikel yang punya jejak lebih buruk. Karena, hampir setiap tahun bahkan bulan, mencemari lahan pertanian warga sejak 2017 sampai 2026. Perusahaan tambang PT JAS, memproduksi ore nikel, tapi tidak melakukan pengolahan atau pemurnian, sejak 2024 berulang kali dikeluhkan warga.

Perusahaan ini diketahui pemegang sahamnya libatkan PT Konawe Panca Mineral (40 persen), PT Dua Delapan Ayoda 17 (40 persen), dan PT Rowan Sukses Investama (20 persen). Sementara Komisaris Utamanya adalah Haji Herry Aiku, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara.

Selain itu, PT ARA, yang juga punya rekam jejak pencemaran lumbung pangan sejak 2017 dan 2020 seperti di Batu Raja dan Cemara Jaya. Perusahaan yang komisaris utamanya bernama Christian Jaya ini, kepemilikan sahamnya didominasi asing, yakni 90,6 persen saham berasal dari Allestary Development Pte Ltd asal Singapura dan PT Bumi Bhakti Masa dari Indonesia 9,4 persen saham.

Ore nikel perusahaan ini salah satunya dipasok PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Pada 21 Maret 2025 ada 18.510,72 ton/M3 dipasok melalui Pelabuhan Tersus PT Sky Brightness Metal Industry.

Rawa di sekitar Bendungan Opyang, yang masih tampak keruh kecokelatan. Diduga tercemar aktivitas pertambangan PT JAS yang beroperasi tak jauh di atas rawa. Foto: La Ode Zulmin/Kadera.id

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat, kabupaten ini cukup banyak dibebani dengan izin usaha pertambangan (IUP). Dalam laporan berjudul Nikel dari Tanah Terampas: Kriminalisasi Warga dan Pertarungan Antar-Korporasi di Halmahera (2025) menyebutkan, setidaknya ada 29 IUP dengan luas 672,481,48 hektare. Dari jumlah tersebut beberapa di antaranya tersebar di Kecamatan Wasile.

Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM Maluku Utara mengatakan, sejak tahun 2001 hingga 2025, Halmahera Timur kehilangan sekitar 61 ribu hektare tutupan pohon, atau setara dengan 10 persen dari luas tutupan pohon pada tahun 2000 yang diperkirakan menghasilkan emisi sekitar 43 juta ton CO₂e. Hal ini menunjukan industri ekstraktif telah memberikan tekanan terhadap hutan, sekaligus dipengaruhi dengan faktor lainnya.

Termasuk, industri ekstraktif juga mulai menimbulkan masalah di sektor pertanian seperti pencemaran lumbung pangan di Wasile. Kondisi ini harus diinvestigasi secara independen dan memastikan penegakan hukum lingkungan untuk mengungkap sumber pencemaran, tingkat kerusakan, dan pertanggungjawaban perusahaan tambang.

“Persoalan ini menunjukkan adanya kegagalan negara dalam melindungi ruang hidup dan ruang produksi warga. Mestinya pemerintah tidak izinkan perusahaan pertambangan beraktivitas di kawasan lumbung pangan,” katanya.

Bertahan di Tengah Pencemaran

Wajah Legim tampak gusar ketika menceritakan kondisi pertanian di Desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile. Di desa itu, ia bersama Sutrisno, Suaminya, mengelola kebun holtikultura dan tiga seperempat petak sawah. Dalam bekerja, mereka saling berbagi tugas. Urusan garap sawah merupakan tugas suaminya. Sementara, Legim mencabut rumput, ikut memanen, menanak makanan dan air, hingga mengurus ternak.

Selain sawah, kebun hortikultura, tambak ikan, pesisir pantai dan kolam agrowisata warga juga tercemar sejak Mei-Juli 2026. Di Batu Rata, misalnya, kolam agrowisata milik Tasino (58) mulai kehilangan keindahannya dan 7 ekor calon induk ikan mati.

Masalah pencemaran juga mengancam hewan ternak. Ternak sapi ditemukan mulai menunjukan gejala yang aneh, seperti enggan minum air hingga beberapa ekor tiba-tiba mati. Indikasi pencemaran pada ternak di Wasile ini sebelumnya sudah diteliti oleh Gunawan dalam artikel jurnal Identifikasi Logam Berat Pb, Cd pada Rambut dan Kuku Ternak Sapi Bali di Sekitar Tambang Nikel Kabupaten Halmahera Timur (2018).

Legim bilang, karena sapi miliknya enggan minum air di irigasi maupun sawah, pekerjaannya pun semakin bertambah. Selain harus mengurus rumah tangga, dan membantu suami di ladang, ia juga terpaksa harus menenteng sejumlah jeriken 5 liter untuk memberi minum sapi yang dilepaskan di dekat persawahan.

“Saya harus bawa air dari rumah ke ladang. Karena air di sawah merah sekali, sapi tidak mau minum. Lumpurnya itu lekat. Ini jadi tambah beban kerja saya,” ungkapnya.

Salah satu petani perempuan di Wasile saat sedang istirahat usai mengejar gerombolan burung pipit di sawah. Foto: La Ode Zulmin/Kadera.id

Potensi pertanian daerah itu juga mendapat perhatian dari pemerintah Provinsi Maluku Utara. Sherly Tjoanda, Gubenur Maluku Utara, pernah menyambangi daerah itu dan ikut penanaman di Wasile, pada 5 November 2025. Dalam kunjungan tersebut, Gubernur berniat menjadikan wilayah itu sebagai lumbung pangan daerah. Namun, pada 22 November 2026, sawah petani di Bumi Restu justru tertimbun sedimen lumpur.

Meskipun berulang kali tercemar, Legim dan petani perempuan lainnya, belum pernah mendapat mitigasi maupun edukasi soal penanganan masalah ini oleh pemerintah maupun perusahaan tambang. Bahkan, tidak ada pengakuan dan kompensasi ganti rugi dari perusahaan pertambangan.

Padahal, dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menyebutkan bahwa petani berhak mendapat perlindungan atas risiko gagal panen dan krisis iklim.

Di samping pencemaran yang ditimbulkan akibat aktivitas perusahaan, wajib menanggulangi dan memulihkan fungsi lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Barra menyebutkan petani berhak menuntut ganti rugi jika terdampak aktivitas pertambangan.

Karena itu, Legim berharap, aktivitas perusahaan tambang di hulu ditutup jika selalu merugikan para petani dan menolak untuk bertanggung jawab.
“Ibu Sherly pernah datang. Katanya kalau (tambang) terus mengganggu petani, akan ditutup, tapi sampai sekarang tidak. Harapan semua petani, mereka mau PT ARA dan JAS ditutup saja kalau mengganggu. Sawah-sawah petani kan ada di bawahnya,” ucapnya kesal.

Sutini (36), petani lain mengatakan, sebelum ladang sawah yang dikelola bersama suaminya, Sutikno (46) tercemar, tanah di desa itu cukup subur meski tanpa bantuan pupuk. Namun, sekarang rumput liar kerap tumbuh subur dan menghambat sawah, walau sudah ditaburi obat. Tak ada pilihan lain, lahan mereka tetap harus dirawat, sementara tenaga sudah terkuras. Terpaksa, Sutini dan suaminya harus menyewa tenaga orang lain untuk cabut rumput.

“Obatnya mahal, habis itu rumputnya tidak mati. Jadinya tambah biaya, cari orang lagi cabu rumput begitu,” ucapnya.

Pencemaran dan penurunan produktivitas padi sawah, bagi Sutini, terasa berat pada petani perempuan—dampaknya hingga dapur dan mengganggu ekonomi keluarga. Ia bahkan harus bekerja sampingan.

“Memang bertambah itu pekerjaan. Tambah beban kerja,” katanya. “Kalau musim panas memang kita basiram, tapi perawatannya lebih berat. Karena harus hari-hari. Selain urus dapur, tanam, cabut rumput, sulam, dan turun ke sawah saat panen,” ungkapannya.

Ika Setya Yuni Astuti ddk., dalam artikel jurnal Perempuan Petani, Akuisisi dan Perjuangan Atas Tanah (Studi Kasus Perempuan Petani Desa Sumurgeneng, Kabupaten Tuban) 2020, menyebutkan, perempuan tani mengalami peran ganda baik dalam rumah tangga, penyedia makanan, kenyamanan serta pengasuh keluarga.

Di samping itu, dituntut berkontribusi dalam pertanian sejak dari tahapan menanam, memanen, hingga tahap distribusi, meski terbatas dalam mengakses dan mengontrol sumberdaya alam. Perempuan juga bakal menghadapi ketidakadilan, baik gender maupun sosio-ekologis jika ruang dan wilayah seperti ladang pertanian dirusak, dihancurkan, maupun dirampas.

“Tentu, dampak yang berlanjut adalah kemiskinan berkepanjangan. Karena itu, dalam masalah ini, perempuan yang dihancurkan bukan hanya wilayah atau tanah tempat kerjanya, tetapi lebih jauh, ia kehilangan ruang hidupnya,” katanya.

Tambang di Hulu Sungai Opyang

Sepeda motor Supra tua yang dikemudi Miskiran (60), merayap di jalan menanjak dan berkelok penuh kerikil—menuntun kami menuju bendungan Opyang, pada Ahad siang, 5 Juli 2026. Jaraknya sekitar enam kilometer dari rumah Miskiran dan sekitar satu kilometer dari kawasan persawahan petani.

Petani di Batu Raja ini, hendak memperlihatkan saya salah satu titik lokasi pencemaran sungai dan membuat keruh lumbung pangan di sana. Miskiran mengaku tahu betul dengan lokasi operasi tambang tersebut, karena dulu jadi area jelajah saat ia menarik kayu.

Tak jauh dari bendungan ini, ada sebuah rawa. Di hulunya, tampak ada operasi PT JAS. Menurutnya, sedimen cokelat kemerah-merahan dari operasi tambang itu terbawa masuk hingga ke rawa ini. Namun, saat hujan deras debit air rawa bertambah hingga meluap masuk ke bendungan Opyang dan sedimen mengalir melalui irigasi persawahan.

Miskiran bilang, air sungai berwarna cokelat kemerah-merahan itu sumbernya diduga berasal dari dua aktivitas perusahaan, yakni PT JAS dan PT ARA. “Pencemaran ini bukan baru sekali. Sudah puluhan kali. Itu PT ARA dan PT JAS dampaknya lebih parah,” katanya.

Miskiran bercerita, ia punya beberapa lahan sawah dan jagung. Satu di antaranya berada tepat di bawah lebah bukit—tempat operasi tambang PT ARA.  Ia mengaku beberapa kali ladang sawahnya terdampak aktivitas pencemaran. Namun yang paling parah adalah tambak, bahkan ikan-ikan banyak yang mati.

Padahal pada 2004, hasil budidaya cukup menguntungkan. Akibatnya, ia bersama warga berulang kali menggalang aksi protes aktivitas PT ARA ketika baru mulai beroperasi. Sekarang, kata dia, situasi semakin memburuk seiring dengan kehadiran PT JAS.

“Ini berapa ikan yang mati. Selama bertahun-tahun, sejak 2004 tidak pernah jadi begini. Setelah ada tambang di sini pada 2010, baru jadi masalah seperti ini,” ungkapnya.

Miskiran, saat menengok sawahnya, tepat berada di bawah bukit yang dikeruk PT ARA. Foto: La Ode Zulmin/ Kadera.id.

Warga sekitar masih bingung. Musim panen Mei-Juli 2026 dilalui dengan kegetiran pencemaran. Karena hingga kini bekas sedimen masih ada. Petani mulai ragu. Sebagian petani menunda, sebagian lainnya terpaksa menanam. Mereka juga menunggu hasil uji lab dari pemerintah kabupaten, namun tak kunjung diumumkan ke para petani.

“Kami bingung, kandungan air keruh dari hulu. Tidak tahu itu racun atau tidak. Bahkan keetika masuk ke tanaman, kelak bisa dikonsumsi atau tidak?” ujarnya.

Sumarman Opiyang Mancalele, Kepala Ranting Balai Wilayah Sungai, mengakui keberadaan aktivitas PT JAS di hulu sungai. Namun ia belum dapat memastikan perubahan sungai pada 6 Mei 2026 berasal dari aktivitas PT JAS. Pihaknya sempat berniat untuk lakukan tracking sejauh 4 kilometer dari bendungan Opyang untuk menyelidik sumber pencemaran di hulu. Namun, niat tersebut diurung karena tidak diizinkan Polisi/TNI.

Sumarman bilang, pihaknya hanya bisa menerbangkan drone yang difasilitasi PT JAS. Namun, berdasarkan hasil penerbangan drone ini, sumber pencemaran tersebut tidak berasal dari konsesi PT JAS.

Meski begitu, ia mengakui bahwa aktivitas PT JAS dan PT ARA sebelumnya pernah diduga mencemari kawasan tersebut.

“Kalau tanah merah ada 700-900 meter. Itu dari wilayahnya PT JAS. Setiap banjir warna merah sumbernya dari situ. Sementara PT ARA, dampaknya pada bendungan yang tercemar. Tapi kandungnya itu tak tahu mineral apa,” ucapnya.

Ardiansyah Majid, Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Halmahera Timur mengaku, setelah pencemaran pada kebun dan pesisir pantai Subaim pada 6 Mei 2026, pihaknya sudah menurunkan tim ke lokasi selama lima hari.

Dalam proses pengambilan sampel hingga pengujian, mereka bekerja sama dengan PT Sucofindo Site Buli. Namun karena fasilitas tidak memadai, sampel tersebut dikirim ke laboratorium di Sulawesi. “Pengambilan sampel sudah, tinggal kita menunggu hasil,” katanya.

Kendati begitu, tim ini belum masuk dan menyelidiki hingga ke sumber pencemaran, karena mempertimbangkan keamanan dan keselamatan. Mereka baru akan berencana masuk dan menyelidiki setelah hampir dua bulan lebih pencemaran.

Meski begitu, Ardiansyah sudah mengklaim bahwa berdasarkan hasil investigasi tim ini, sumber pencemaran ada di luar area IUP PT JAS dan PT ARA. Sedangkan peristiwa pencemaran yang berulang kali terjadi sebelum dan sesudah tanggal 6 Mei 2026, ia mengaku tak punya referensi karena baru menjabat pada awal tahun ini.

”Kalau cokelat itu kan sudah pasti sedimentasi. Tapi kalau peristiwa-peristiwa sebelumnya, saya harus cek referensi dulu. Minimal saya konsultasi ke staf, karena saya baru menjabat di Januari 2026,” ucapnya.

Menanggapi ini, Julifikar Sangaji, mendesak pemerintah untuk mencabut izin perusahaan di wilayah tersebut. Selain itu, pemerintah harus mengungkap fakta-fakta di lapangan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, keterlambatan atau tertutupnya informasi membuat kepercayaan publik berkurang terhadap penegakan hukum serta pengawasan lingkungan.

“Bagi kami, negara memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan ruang produksi dan sumber penghidupan warga tetap aman dari ancaman pencemaran. Karena itu, pemerintah harus mengusut dugaan pencemaran secara independen,” tandasnya.

Daya Rusak Perusahaan Tambang

Suharto (44), koodinator Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Wasile mengatakan, aktivitas tambang di hulu memengaruhi produktivitas. Dua perusahaan tambang seperti PT JAS dan PT ARA yang tercatat menjadi sumber masalah. Namun, pencemaran pada Mei-Juli 2026, hingga kini belum diketahui sumbernya.

Ia bilang, jika DPLH Haltim telah mengambil sampel untuk uji lab maka hasilnya harus diumumkan.

“Kalau memang berdampak jelek pada tanaman pangan, harus diumumkan. Kalau yang merah itu jelas menggangu tanaman dan bisa mati. Namun, kalau tidak berdampak dan mengandung kapur, itu baik untuk padi,” ujarnya.

Ia menuturkan, mestinya ada percobaan penanaman di lahan yang belum dan sudah tercemar dengan perlakuan yang sama, baik potensi ancaman hama maupun pemupukan. Sehingga, dengan begitu dapat mengetahui dampak besar dari aktivitas pertambangan terhadap hasil pertanian di Wasile.

Sementara, Shubzan Andi Mahmud, Dosen Ilmu Nutrisi Tanaman, Fakultas Pertanian Universitas Khairun mengatakan, ada tiga mekanisme dalam proses penyerapan unsur hara dari dalam tanah untuk mendapat suplai nutrisi, yakni difusi, intersepsi, dan aliran masa.

Namun, jika terdampak langsung logam berat di area pertambangan, akan merusak sistem akar, keracunan fisiologis, serta penurunan drastis penyerapan unsur hara lainnya. Hal ini akan memengaruhi penurunan produktivitas tanaman seperti padi yang terjadi di Wasile.

“Jadi racun tambang tadi bisa merusak nitrogen, fosfor, dan kalium yang ada pada unsur hara karena ada zat beracun dan logam berat yang masuk,” katanya.

Tambak ikan milik Miskiran di Desa Batu Raja, Wasile tampak ada endapan lumpur berwana hitam, cokelat kemerahan dan putih keabu-abuan. Foto: La Ode Zulmin/Kadera.id

Astuti N. Kilwouw, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Maluku Utara mengatakan, kalau pertanian tercemar, hutan habis, sungai kering, tak bisa mengirigasi padi sawah yang bergantung pada unsur hara tanah, kualitas dan debit air.

Dampak pencemaran akan dirasakan masyarakat, tapi menurutnya, akan lebih berat kepada perempuan. Astuti bilang, dalam konteks feminisitas seperti merawat, menjaga keluarga dan komunitasnya, perempuan harus mencari pekerjaan serabutan untuk menghasilkan uang demi memenuhi ekonomi keluarga di tengah biaya operasional meningkat. Selain itu, jam kerja perempuan bertambah hingga pada kesehatan seksual dan reproduksi.

“Bagi perempuan pasti akan berpengaruh pada tingkat kesehatan seksual dan reproduksi. Kalau perempuan terpapar, pasti anak-anaknya terpapar,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa industri pertambangan tidak termasuk kategori sistem ekonomi yang berkelanjutan. Pola ekstraksi pertambangan tak hanya menggusur hutan dan lahan produktif, tapi juga mengeruk tanah untuk mengambil sumber material dan mineral yang berdampak panjang meski perusahaan berhenti beroperasi dan angkat kaki.

Menurutnya, pencemaran tambang terus berulang karena pemerintah daerah tak punya tolak ukur dalam menetapkan satu wilayah sebagai kawasan tertentu. Di Wasile, Haltim, kata dia, merupakan kawasan pertanian dan menjadi lumbung pangan, tapi justru ada operasi tambang. Menurutnya, kebijakan yang tumpang tindih—antara tambang dan pertanian tidak bisa bersinggungan karena akan menimbulkan berbagai masalah seperti yang telah terjadi.

Hal ini menunjukan orientasi pemerintah berpihak pada kepentingan oligarki dan korporasi tambang. Dalam pengambilan kebijakan, kata dia, tentu akan mengabaikan dan mereduksi kepentingan publik. Meskipun sektor tambang disebut mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku Utara, tapi warga lingkar tambang justru tidak sejahtera secara merata.

“Masyarakat lokal yang bergantung pada sagu dikonversi menjadi beras. Setelah bergantung terhadap beras, justru lumbung-lumbung beras itu kemudian hidup berdampingan dengan tambang,” ucapnya.

Karena itu, proses audit itu harus dilakukan. Hasilnya tak hanya dipublikasi, tapi pemerintah daerah harus merekomendasikan ke pemerintah pusat untuk mencabut sementara izin operasional tambang dan moratorium lingkungan jika benar justifikasi pencemaran terbukti.

“Pemerintah harus prioritaskan pembangunan pertanian berkelanjutan. Tidak mentolerir aktivitas keruk industri di sekitar lahan-lahan pertanian,” tandasnya.

Di Wasile, rencana pemerintah ingin menjadikan kawasan tersebut sebagai lumbung pangan terasa begitu kontras karena di tengah kepungan tambang yang terus menimbulkan pencemaran. Raut kecewa petani berulangkali nampak ketika produksi padi sawah justru menurun karena tidak sesuai dengan beban kerja. Saat ini, bukan sekadar tentang air keruh atau sedimen yang menutup saluran irigasi, tapi para petani diliputi ketidakpastian.

Perusahaan tambang tak ada yang menyatakan bertanggung jawab atas dugaan pencemaran, sementara pemerintah belum mengumumkan hasil uji laboratorium terhadap sampel air. Para petani dan pembudidaya dipaksa mengambil keputusan dan menanggung risiko sendiri.

Sebagian petani menunda menanam padi, sebagian lagi tetap menebar benih karena tak memiliki sumber penghidupan lain. Waktu terus berjalan, tapi keraguan masih mengendap bersama lumpur yang belum benar-benar hilang.


*Catatan: Reporter Kadera.id telah mengirimkan surat beserta pertanyaan tentang dugaan pencemaran yang dikeluhkan warga Wasile sebagai upaya konfirmasi melalui email dua perusahaan tambang nikel tersebut pada 27 dan 29 Juli 2026. Namun, hingga berita ini terbit belum ada respons. Konfirmasi itu dikirim lewat email PT JAS: jas@jayasemesta.com dan PT ARA: alamrayaabadi.ara@gmail.com dan alamrayaabadi98@gmail.com.