Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara Dufo.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Selasa, 18 Agustus 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan bandara berjalan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Sashabila Widya L. Mus, Bupati Pulau Taliabu, mengatakan pemerintah daerah membutuhkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu agar proses pembebasan lahan Bandara Dufo dilaksanakan sesuai prosedur.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan penting dilakukan sejak awal untuk mencegah munculnya persoalan hukum maupun sengketa di kemudian hari.

“Sehingga kami harapkan suatu hari nanti tidak terjadi sebuah kendala atau sengketa. Semua sesuai dengan prosedur dan regulasi hukum yang berlaku,” kata Sashabila saat diwawancarai Kadera.id seusai kegiatan.

Ia menegaskan, pembangunan Bandara Dufo merupakan bagian penting dalam membuka konektivitas Pulau Taliabu dengan wilayah lainnya. Karena itu, pembangunan tersebut membutuhkan dukungan dan kehadiran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Pembangunan bandara ini menjadi harapan besar kehadiran negara dan pemerintah daerah untuk membuka konektivitas yang lebih luas lagi dari Taliabu,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan kendala dalam kesiapan pembangunan bandara, Sashabila memastikan seluruh proses masih berjalan dan dikerjakan sesuai regulasi.

“Tidak, sudah sesuai regulasi yang kami lakukan saat ini. Semuanya sudah on progress. Kami saat ini masih membahas segala proses tahapan yang ada dan memastikan semuanya sesuai aturan,” katanya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu yang telah memberikan waktu dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam proses persiapan pembangunan Bandara Dufo.

Ia berharap pendampingan tersebut dapat memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah dan pembangunan bandara dilaksanakan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.