Oleh: Darwan Humah
ADA keinginan besar kita untuk melakukan reformasi di tengah krisis intelektual. Meskipun usia negara ini telah memasuki setengah abad, perjalanannya kerap berhubungan dengan pertumpahan darah.
Penembakan oleh aparat terhadap pendemo di peristiwa Semanggi I dan Semanggi II, operasi Petrus, penculikan mahasiswa, kasus penyiraman air keras terhadap wartawan, kasus Munir, penembakan KM 50, teror kepada koordinator pendemo, dan seterusnya.
Kita menyadari bahwa jalan panjang untuk menggapai kemerdekaan yang hakiki bukan perkara mudah selama republik ini masih dikendalikan oleh “tangan besi”.
Ada juga yang cukup memprihatikan, dalam dua tahun terakhir kita menghadapi berbagai tantangan pembangunan yang punya dampak langsung terhadap beban APBN. Program PSN dinilai buruk karena dampak yang ditimbulkan tidak main-main.
Benar bahwa hutan, tanah, laut, sungai, mineral, minyak, gas, dan ruang pesisir diperlakukan sebagai sumber daya yang dapat diekstraksi, dikonversi, dan diperdagangkan untuk membiayai pertumbuhan ekonomi (modal pembangunan). Sebagaimana dahulu berbagai komoditas (rempah-rempah, hasil perkebunan, kayu, dan hasil bumi) ditempatkan dalam jaringan ekonomi global yang berorientasi pada kepentingan eksternal.
Setelah kemerdekaan, orientasi tersebut tidak sepenuhnya hilang. Negara mengambil alih sebagian besar fungsi penguasaan sumber daya, tetapi eksploitasi alam tetap menjadi salah satu fondasi penting pembangunan nasional.
Hutan dibuka, perkebunan diperluas, tambang dieksploitasi, minyak dan gas diproduksi, serta kawasan pesisir dan laut semakin diintegrasikan ke dalam ekonomi nasional maupun global (pembangunan berbasis kemaritiman).
Masalahnya bukan semata-mata karena Indonesia memanfaatkan sumber daya alam. Hal ini sebanding, karena pada dasarnya tidak ada masyarakat yang dapat hidup tanpa memanfaatkan alam.
Tatapi, persoalan yang lebih mendasar sbetulnya adalah cara alam diposisikan dalam struktur pembangunan. Bagi Negara, alam sering diperlakukan sebagai persediaan yang tanpa batas, sementara biaya ekologisnya dipindahkan kepada masyarakat di masa mendatang.
Memang benar bahwa keuntungan ekonomi dapat dihitung dalam rupiah, dolar, investasi, ekspor dan pertumbuhan PDB. Tetapi apalah artinya semua itu kalau kehilangan hutan, rusaknya ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, pencemaran, konflik agraria, dan hilangnya ruang hidup masyarakat tidak memperoleh bobot yang setara dalam neraca pembangunan?
Bukankah seharusnya pikiran mengenai konsekuensi terburuk dari krisis ekologis dimasukan sebagai rethingking untuk mengimbangi bias pembangunan?
Di sinilah metafora “menggadaikan lingkungan” menjadi relevan. Gadai mengandung hubungan temporal, yaitu sesuatu yang dimiliki hari ini diserahkan atau dipertaruhkan untuk memperoleh manfaat sekarang, sementara konsekuensinya dibayar kemudian.
Dalam pembangunan ekstraktif, generasi sekarang memperoleh manfaat berupa investasi, infrastruktur, penerimaan negara, lapangan pekerjaan, atau pertumbuhan ekonomi, sedangkan sebagian biaya ekologisnya diwariskan kepada generasi di masa depan.
Kita akan menyadari kemudian kalau persoalan ekologis di bangsa ini tidak cukup dijelaskan sebagai akibat dari kerusakan lingkungan. Tetapi perlu dibaca sebagai konsekuensi dari sebuah rezim produksi ruang dan pembangunan yang terus mengubah alam menjadi nilai ekonomi (hutan menjadi konsesi, tanah menjadi kawasan investasi, laut menjadi ruang produksi, mineral menjadi komoditas ekspor, dan bahkan karbon berubah menjadi instrumen ekonomi melalui pasar karbon).
Singkatnya, alam semakin sering dihitung berdasarkan nilai tukarnya, sementara nilai ekologis dan sosialnya berada di posisi sekunder. Paradoksnya, semakin besar kekayaan ekologis, semakin besar pula tekanan untuk mengubah kekayaan tersebut menjadi komoditas bukan karena keterbatasan terhadap biaya produksi, biaya perawatan, dan lain-lain. Tetapi justeru karena kekayaan alam memang dapat menjadi berkah sekaligus sumber kerentanan, terutama ketika institusi politik dan ekonomi lebih kuat dalam mendorong ekstraksi daripada melindungi kerentanan ekologis.
Dalam konteks semacam itulah tulisan ini cukup relevan karena berupaya membongkar dan sekalgus menyediakan “celah” untuk dikritisi oleh para pembaca.
Kalau kita perhatikan, gagasan konservasi alam modern sebetulnya dibangun di atas dalil sederhana, yaitu bila alam mengalami kerusakan maka sebagian ruang harus dilindungi dari aktivitas manusia. Dari gagasan itu kemudian muncul berbagai bentuk kawasan konservasi seperti taman nasional, cagar alam, suaka margasatwa, kawasan perlindungan laut, hutan lindung, dan berbagai bentuk kawasan yang memiliki pembatasan pemanfaatan.
Gagasan tersebut memang memiliki kontribusi cukup penting. Alasannya, karena tanpa perlindungan terhadap ruang tertentu, pembangunan tidak ditekan, eksploitasi sumber daya dilakukan tanpa terkendali, ekspansi permukiman, pertanian, perkebunan, pertambangan, dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya dapat menghancurkan habitat dan keanekaragaman hayati.
Namun, persoalan muncul ketika konservasi terlalu bergantung pada logika teritorial di mana alam dianggap dapat dilindungi terutama dengan cara menarik garis batas, menetapkan koordinat, menentukan zonasi, kemudian mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di dalamnya.
Di sinilah kita perlu mengajukan kritik, bahwa apakah alam benar-benar berhenti pada batas kawasan konservasi? Tentu tidak. Bukankah air bergerak melewati batas kawasan? Satwa bermigrasi dan asap kebakaran melintasi wilayah?
Bahkan, sedimen dari daratan memasuki laut, polutan bergerak melalui atmosfer serta perubahan iklim mengubah habitat tanpa memedulikan batas administratif? Bukankah arus laut menghubungkan ekosistem yang secara administratif terpisah? Bahkan karbon yang disimpan dalam sebuah hutan juga memiliki hubungan dengan atmosfer global?
Kalau benar begitu, maka tidak dapat disangkal bahwa terdapat ketegangan antara batas administratif konservasi dan keterhubungan ekologis. Itu artinya, Konservasi yang terlalu teritorial berisiko melindungi “parts of ecology” sambil mengabaikan proses ekologis yang berlangsung di antara bagian-bagian tersebut.
Kalau kita menganggap daratan (hutan, rawa, keanekaragaman fauna) dan laut (beserta keanekaragaman hayatinya) sebagai kesatuan ekologis, maka konservasi seharusnya tidak boleh hanya difokuskan pada kawasan hutan sambil mengabaikan rawa. Begitu pula konservasi tidak boleh hanya diorientasikan pada darat sambil difokuskan pada darat tanpa mempedulikan laut.
Kalau kita pelajari, asal-usul logika teritorial dalam kawasan konservasi punya sejarah panjang yang berhubungan dengan pembentukan kawasan perlindungan. Alam dianggap perlu dipisahkan dari aktivitas manusia agar dapat dipertahankan. Dalam bentuk tertentu, pendekatan tersebut membangun dikotomi antara alam versus manusia.
Di satu sisi, terdapat ruang yang dianggap “alami”. Di sisi lain, terdapat ruang yang dianggap sebagai ruang aktivitas manusia. Model tersebut kemudian diterjemahkan secara spasial bahwa kawasan konservasi sama dengan alam yang harus dilindungi. Begitu pula kawasan budidaya dianggap sama dengan ruang yang dapat dimanfaatkan.
Persoalannya, dikotomi tersebut tidak selalu sesuai dengan realitas ekologis maupun sejarah manusia. Banyak ekosistem yang saat ini dianggap “alami” sesungguhnya telah mengalami interaksi panjang dengan manusia.
Kita tahu bahwa masyarakat lokal dan masyarakat adat telah menggunakan hutan, pesisir, sungai, padang rumput, dan laut melalui sistem pengetahuan dan praktik tertentu. Bahkan para ilmuwan pun turut andil dalam rekayasa genetik terhadap sekian jenis tumbuhan untuk dikembangkan sebagai tanaman pertanian, beberapa organisme laut juga dimanfaatkan di dalam laboratorium karena memiliki adaptasi genetik yang luar biasa tinggi.
Oleh karena itu, pertanyaan pentingnya bukan lagi soal “bagaimana mengeluarkan manusia dari alam?” melainkan “bagaimana membangun hubungan manusia dengan alam yang tidak menghancurkan kemampuan ekosistem untuk beregenerasi?” Pertanyaan ini tentu saja tidak mudah dijawab karena akar persoalannya belum tuntas.
Masalah paling mendasar dalam konservasi teritorial adalah kecenderungan menyamakan batas kawasan dengan batas ekosistem. Padahal keduanya berbeda. Sebuah kawasan konservasi mungkin memiliki batas administratif yang jelas. Tetapi ekosistem tidak bekerja seperti itu.
Kita tahu kalau sungai menghubungkan hulu dan hilir. Daerah aliran sungai menghubungkan hutan dengan pertanian dan pesisir. Terumbu karang dipengaruhi oleh kualitas air yang berasal dari daratan. Mangrove dipengaruhi oleh sedimentasi, pasang surut, dan dinamika pesisir. Padang lamun dipengaruhi oleh kadar anoxis. Satwa dapat berpindah dari kawasan konservasi menuju wilayah perkebunan atau permukiman.
Ini berarti perlindungan suatu kawasan tanpa memperhatikan wilayah sekitarnya dapat menghasilkan partisi konservasi (pulau-pulau konservasi), yang secara ekologis semakin terisolasi. Jangan heran kalau konservasi akhirnya menjadi sebatas “melindungi kawasan” daripada “memelihara proses ekologis”.
Salah satu metafora yang berguna untuk mengkritik konservasi teritorial adalah “pulau konservasi di tengah lautan eksploitasi”. Bayangkan sebuah taman nasional yang sangat ketat dilindungi. Di dalamnya hutan masih relatif utuh. Namun di luar batasnya terdapat perkebunan intensif, pertambangan, jalan raya, kawasan industri, permukiman, pembalakan, dan aktivitas ekonomi lainnya.
Secara administratif, kawasan konservasi mungkin berhasil. Tetapi secara ekologis, tekanan dari luar tetap dapat masuk. Polusi dapat masuk melalui sungai. Fragmentasi habitat dapat mengisolasi populasi satwa. Perubahan hidrologi dapat memengaruhi ekosistem. Kebakaran dapat menyebar (kasus karhutla Kalimantan). Bahkan perubahan iklim dapat mengubah kondisi ekologis kawasan.
Karena itu, keberhasilan konservasi tidak dapat hanya diukur dari kondisi di dalam batas kawasan. Kita harus bertanya “bagaimana kondisi ekologis di suatu kawasan dipengaruhi oleh keberlanjutan dari kawasan lain di sekitarnya?” Pertanyaan tersebut berangkat dari dalil bahwa ekosistem tidak mengenal batas administratif.
Batas kabupaten, provinsi, bahkan negara merupakan konstruksi politik. Sementara ekosistem tidak demikian.
Kalau kita baca keterangan Wallace akan kita dapati bahwa seekor burung migran tidak mengetahui bahwa ia telah memasuki wilayah administratif lain. Ikan tidak membaca batas politik di laut. Air tidak berhenti karena batas kecamatan. Angin tidak mengikuti batas negara. Karbon tidak memiliki kewarganegaraan.
Karena itu, krisis ekologis memperlihatkan keterbatasan pendekatan konservasi yang terlalu administratif. Memang batas administratif itu diperlukan, tetapi hanya untuk sekadar menentukan “kewenangan”. Tetapi batas tidak boleh ditafsirkan sebagai batas ekologis.
Territory is a governance tool, but not an ecological reality!
Konservasi teritorial juga memiliki hubungan dengan konsep enclosure, yaitu proses menjadikan ruang tertentu tertutup atau dibatasi aksesnya. Ketika suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, aktivitas manusia dapat dibatasi atau bahkan dilarang.
Secara ekologis, pembatasan tersebut dapat dibenarkan. Tetapi secara sosial-politik sangat bermasalah. Harus ada alasan logis mengenai siapa yang berhak menentukan bahwa suatu ruang harus ditutup? Siapa yang sebelumnya menggunakan ruang tersebut?
Dalam banyak konteks, masyarakat lokal telah memiliki hubungan historis dengan wilayah yang kemudian ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Kalau konservasi mengabaikan sejarah tersebut, maka konservasi dapat menghasilkan konflik. Konservasi kemudian bukan hanya persoalan melindungi alam, tetapi menjadi persoalan siapa yang memiliki hak menentukan masa depan ruang.
Model konservasi tertentu berangkat dari asumsi bahwa manusia adalah ancaman utama bagi alam. Logikanya, ketika manusia masuk, alam menjadi rusak, maka manusia harus dikeluarkan agar alam terlindungi (nature without people). Persamaan semacam ini terlalu sederhana.
Memang ada aktivitas manusia yang merusak ekosistem secara serius. Tetapi tidak semua hubungan manusia dengan alam bersifat destruktif. Masyarakat lokal dapat memiliki praktik pemanfaatan yang menjaga regenerasi sumber daya. Pengetahuan tradisional mengenai musim, spesies, wilayah tangkap, dan larangan tertentu dapat membentuk mekanisme konservasi yang efektif.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata keberadaan manusia, melainkan jenis hubungan manusia dengan alam seperti apa yang tengah berlangsung?
Kritik terhadap konservasi teritorial akan mengarahkan kita pada perubahan paradigma dari yang lama (nature without people) menuju paradigma yang lebih integratif (people within nature). Dalam paradigma integratif ini manusia tidak ditempatkan sebagai lawan alam, tetapi sebagai bagian dari sistem ekologis.
Konsekuensinya sangat besar, karena konservasi tidak selalu berarti mengeluarkan manusia, melainkan mengatur pemanfaatan, membatasi ekstraksi, mengakui hak masyarakat, melindungi habitat, memulihkan ekosistem, mempertahankan konektivitas ekologis dan membangun kelembagaan bersama. Hal ini berarti konservasi merupakan persoalan koeksistensi.
Selain batas kawasan, konservasi juga menggunakan zonasi. Ada zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan, zona rehabilitasi, zona penyangga, dan seterusnya. Zonasi memang berguna sebagai instrumen pengelolaan. Tetapi ekosistem tidak selalu berubah sesuai dengan garis zonasi tersebut.
Bukankah zona inti tidak terisolasi dari lingkungan? Bukankah zona penyangga bukan sekadar “buffer” mekanis? Bukankah gangguan ekologis dapat menyebar melalui jaringan yang kompleks?
Kalau benar begitu, artinya konservasi membutuhkan pendekatan yang lebih dinamis, bukan hanya sebatas “pembagian” seperti zona A, zona B, zona X, dan seterusnya. Tetapi core, corridor, landscape, watershed, seascape yang harus dilihat lewat sudut pandang planetary system.
Konservasi masa depan perlu memberikan perhatian lebih besar kepada konektivitas ekologis. Kawasan konservasi tidak boleh berdiri sendiri, tetapi harus terhubung melalui koridor ekologis, daerah aliran sungai, hutan penghubung, lanskap pertanian yang ramah biodiversitas, kawasan pesisir, jalur migrasi satwa dan konektivitas laut.
Perspektif semacam ini mengubah pertanyaan konservasi dari hanya sekadar “berapa hektar kawasan yang dilindungi?” menjadi “seberapa terhubung sistem ekologis yang dilindungi?” Pertanyaan tersebut penting mengingat sebuah kawasan yang luas tetapi terisolasi dapat memiliki ekologis yang berbeda dengan beberapa kawasan yang lebih kecil tetapi terhubung secara ekologis. Karena itu, konservasi perlu bergerak dari sekadar protected area thinking menuju landscape thinking.
Dalam pendekatan landscape, kawasan konservasi dapat dipahami sebagai bagian dari mosaik (terdapat hutan, pertanian, sungai, permukiman, pesisir, kawasan ekonomi dan kawasan perlindungan). Memang tidak semua ruang harus menjadi kawasan konservasi. Tetapi seluruh lanskap harus dikelola dengan memperhatikan proses ekologis.
Di sini muncul gagasan penting yaitu conservation beyond protected areas. Konservasi tidak berhenti pada batas taman nasional, melainkan harus hadir dalam pertanian, perkotaan, infrastruktur, pertambangan, perikanan, dan tata ruang. Untuk negara kepulauan seperti Indonesia, kritik terhadap konservasi teritorial harus diperluas dari landscape menuju seascape sehingga laut tidak semata-mata diperlakukan sebagai ruang kosong di antara pulau-pulau.
Laut juga termasuk dalam sistem ekologis yang kompleks. Terumbu karang, mangrove, padang lamun, perikanan, arus laut, dan wilayah pesisir semuanya saling terhubung sehingga krusakan di daratan dapat berdampak pada laut.
Bukankah sedimentasi dari sungai, barangka/kali mati dapat merusak terumbu karang? Bukankah sampah dari kota banyak ditemukan di kawasan pesisir yang bila terjadi air pasang sampah-sampah tersebut dapat masuk ke laut? Bukankah eksploitasi pesisir dapat mengubah habitat?
Kalau begitu, maka konservasi laut tidak dapat hanya menetapkan kawasan perlindungan laut tanpa memperhatikan aktivitas di daratan. Konservasi laut membutuhkan perspektif darat-laut yang terintegrasi.
Perubahan iklim memperlihatkan hubungan tersebut secara sangat jelas. Tidak ada kawasan konservasi yang sepenuhnya terlindungi dari perubahan iklim. Kita tahu kalau kenaikan temperatur dapat mengubah distribusi spesies. Perubahan curah hujan juga memengaruhi hutan. Pemanasan laut memengaruhi terumbu karang. Begitu pula kenaikan permukaan laut dapat mengubah pesisir.
Oleh karena itu, konservasi tidak cukup anya menjadi territorial conservation tetapi harus menjadi earth conservation yang berbasis pada earth system.
Berkaca dari kasus Karhutla di pulau Kalimantan, bukaan lahan di Pulau Halmahera, Pulau Obi dan beberapa pulau kecil lainnya, serta tutupan lahan yang tidak optimal menunjukan kalau keberhasilan konservasi sering diukur melalui persentase wilayah yang dilindungi.
Indikator tersebut memang penting. Tetapi, ukuran kuantitatif memiliki risiko. Sebuah negara dapat meningkatkan luas kawasan konservasi secara statistik, sementara kualitas pengelolaannya rendah, konektivitas ekologis buruk, konflik sosial meningkat, pendanaan tidak memadai, penegakan hukum lemah serta tekanan ekologis tetap tinggi di sekitar kawasan.
Kita sering bertanya, “berapa persen wilayah yang dilindungi?” Padahal masalah utamanya berhubungan dengan “apa yang sebenarnya dilindungi, dari tekanan apa, dengan mekanisme apa, dan untuk siapa?”
Pertanyaan tersebut justeru akan membawa kita pada sikap curiga bahwa model konservasi teritorial berkaitan erat dengan ekonomi politik.
Kawasan konservasi dapat menjadi bagian dari ekonomi baru melalui ekowisata, kredit karbon, perdagangan biodiversitas, pembayaran jasa ekosistem, dan green investment.
Instrumen tersebut dapat menghasilkan sumber pendanaan. Tetapi terdapat risiko ketika konservasi menjadi cara baru untuk mengubah alam menjadi aset ekonomi. Jangan heran kalau hutan kemudian dinilai berdasarkan berapa ton karbon yang disimpan, ekosistem dinilai berdasarkan berapa besar jasa ekosistemnya. Bahkan satwa dinilai berdasarkan nilai ekonomi dan daya tarik wisatanya.
Coba kita jawab bersama, “apakah alam hanya layak dilindungi ketika memiliki nilai ekonomi?” Ekonomi dapat digunakan untuk mendukung konservasi, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya dasar legitimasi keberadaan alam.
Konservasi juga harus mempertanyakan distribusi manfaat dan biaya. Siapa yang menikmati manfaat taman nasional? Siapa yang memperoleh pendapatan dari ekowisata? Siapa yang kehilangan akses terhadap wilayah tangkap? Siapa yang tidak lagi dapat mengambil hasil hutan? Siapa yang memperoleh keuntungan dari kredit karbon?
Kalau manfaat konservasi dinikmati oleh kelompok tertentu sementara biaya konservasi ditanggung masyarakat lokal, maka konservasi menghasilkan injustice. Karena itu, konservasi harus memiliki dimensi ecological integrity, social justice, maupun democratic governance. Karena Konservasi yang berhasil secara ekologis tetapi menghasilkan ketidakadilan sosial tidak dapat disebut sebagai keberhasilan yang utuh.
Dengan demikian, konservasi masa depan perlu bergerak dari konservasi berbasis objek menuju konservasi relasional. Kalau konservasi berbasis objek mempertanyakan “apa yang harus dilindungi?”, maka konservasi relasional mempersoalkan “hubungan apa yang harus dipertahankan agar kehidupan ekologis tetap berlangsung?”
Perbedaan keduanya sangat mendasar. Karena yang dilindungi bukan hanya hutan, terumbu karang, satwa serta sungai, tetapi juga hubungan antara hutan dan air, hutan dan masyarakat, sungai dan laut, mangrove dan pesisir, satwa dan koridor. Tetapi juga manusia dan ekosistem karena objek konservasi sebetulnya bersifat jaringan kehidupan.
Perubahan paradigma ini bukan berarti kawasan konservasi harus dihapus. Sebaliknya, kawasan konservasi tetap penting. Yang perlu diubah adalah cara kita memahami kawasan tersebut. Kawasan bukan lagi benteng yang memisahkan alam dari manusia, tetapi harus menjadi bagian dari jaringan ekologis yang lebih luas.
Meskipun begitu, ada satu bahaya lain yang perlu diperhatikan. Jika kritik terhadap konservasi teritorial terlalu jauh bergerak menuju paradigma planetary, kita dapat kehilangan pentingnya tempat. Perspektif planetary dapat membuat semua persoalan tampak sebagai persoalan global. Padahal konservasi selalu berlangsung di tempat tertentu. Ada masyarakat tertentu, ada sejarah tertentu, ada budaya tertentu, ada konflik tertentu.
Karena itu, paradigma planetary harus tetap place-sensitive. Itu artinya, kita butuh dua perspektif sekaligus, yaitu planetary thinking dan situated knowledge. Pandangan dari ruang angkasa diperlukan untuk melihat hubungan besar. Sedangkan pandangan dari tanah diperlukan untuk memahami kehidupan konkret. Konservasi yang baik harus mampu menghubungkan keduanya.
*Penulis merupakan Peneliti Determinan Foundation. Juga, Koordinator FORSAS-MU periode 2011-2012

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.