Akademisi Universitas Khairun (Unkhair), Much. Hidayah Marasabessy, menilai kebakaran ribuan ban bekas di area PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terjadi akibat masalah tata kelola limbah dan pengawasan yang lemah.
“Tata kelola limbah yang absurd. Sepatutnya sudah tercantum dalam dokumen lingkungan, tentang bagaimana pengelolaan dan monitoringnya dalam RKL dan RPL yang telah disahkan sebelumnya,” katanya, kepada Kadera.id, Senin, 31 Agustus 2026.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah maupun Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan investigasi dan penegakkan hukum sesuai regulasi yang berlaku. Hal itu, kata dia, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“IWIP sebagai bagian dari entitas yang hadir di negeri ini, tak bisa lepas dari peraturan pengelolaan lingkungan yang berlaku,” tandasnya.
Menurutnya, asap hitam tebal dari kebakaran limbah ban bakal menambah beban, yang tak hanya mencemari udara yang berdampak pada kesehatan warga. Namun, sekaligus membebani atmosfer karena adanya pelepasan gas rumah kaca. Tentu, lanjutnya, peristiwa tersebut kontra produktif dengan program pemerintah yang hendak mengurangi pelepasan carbon di atmosfer.
“Karena itu, masyarakat bisa melalui komunitas melakukan class action atau gugatan perwakilan kelompok sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.