Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (FSPIM KPBI) Halmahera Tengah menggelar aksi protes terhadap dugaan praktik union busting atau pelemahan terhadap serikat pekerja di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan PT Human Protalent Indonesia (HPI).
Aksi tersebut berlangsung di depan Pos Brimob, kawasan PT IWIP, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Senin, 21 September 2026.
Sahrudin Abdu, Ketua FSPIM KPBI DPC Halmahera Tengah, mengatakan aksi tersebut dipicu sejumlah persoalan ketenagakerjaan. Salah satunya terkait upah lembur seorang karyawan PT IWIP bernama Syaifullah yang disebut belum dibayarkan untuk periode 4 Maret hingga 3 April 2026.
Menurut Sahrudin, dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, pihak manajemen PT IWIP melalui seseorang bernama Helbert disebut meminta Syaifullah tidak membawa persoalan itu ke serikat pekerja. Namun, hingga kini, kepastian mengenai pembayaran upah lembur tersebut belum diterima.
“Tindakan ini mengarah pada anti-serikat yang masuk dalam union busting,” kata Sahrudin kepada reporter Kadera.id.
Ia mengatakan, pihak serikat telah berulang kali berkoordinasi dengan manajemen PT IWIP untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan, serikat telah melayangkan surat untuk menempuh perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.
Namun, kata dia, manajemen perusahaan justru mengarahkan persoalan tersebut untuk dimediasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Halmahera Tengah.
“Ini upaya untuk mencegah naik ke tahap Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), karena tidak diberikan risalah bipartit dan tripartit,” ujarnya.
Selain PT IWIP, FSPIM KPBI juga menyoroti dugaan praktik union busting di PT HPI. Sahrudin menyebut kontrak sejumlah pekerja tidak dilanjutkan secara sepihak setelah adanya proses pembentukan Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPIM KPBI di perusahaan tersebut.
Menurut dia, surat pemutusan kontrak diterbitkan tanpa alasan yang jelas dan tidak diserahkan secara langsung kepada pengurus serikat, melainkan melalui watchman.
Ia menilai proses pemutusan kontrak tersebut cacat secara hukum dan administrasi. Pasalnya, surat yang diterima disebut tidak memiliki nomor maupun stempel perusahaan.
Sahrudin menilai tindakan manajemen kedua perusahaan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta ketentuan ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
“Dilarang melakukan PHK karena seseorang mendirikan serikat, menjadi anggota maupun pengurus, serta menjalankan kegiatan serikat pekerja,” tegasnya.
Sementara itu, Iswadi S. Karim, salah satu peserta aksi, mengecam dugaan praktik union busting tersebut. Ia mendesak agar perusahaan memberikan sanksi kepada pihak yang dianggap melakukan tindakan tersebut.
Dalam aksi itu, massa juga menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta pekerja atau pengurus serikat yang terkena PHK untuk dipekerjakan kembali, mencabut sanksi terhadap pengurus dan anggota PUK FSPIM PT HPI, serta mengembalikan pekerja ke pola shift sebelumnya.
Mereka juga menuntut pembayaran seluruh upah lembur tanpa disertai sanksi surat peringatan (SP) terhadap pekerja.
“PT HPI wajib taat pada regulasi pengupahan dan hitungan jam lembur serta memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada karyawan PT HPI,” kata Iswadi.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.