Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) menegaskan komitmennya mengedepankan pendekatan humanis, preventif, dan kolaboratif dalam mengamankan aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tanpa mengabaikan hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi secara bebas dan bertanggung jawab.
Kombes Pol. Hadi Poerwanto, Kabid Humas Polda Maluku Utara, mengatakan pelayanan kepolisian terhadap aksi penyampaian pendapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurutnya, regulasi tersebut menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat sekaligus memperoleh perlindungan hukum. Namun, kebebasan tersebut juga harus disertai kewajiban menghormati hak orang lain, menaati peraturan perundang-undangan, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.
“Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang harus dihormati dan dilindungi. Karena itu, Polri mengedepankan pelayanan yang humanis, profesional, dan proporsional agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman, tertib, dan damai,” ujar Hadi, Kamis, 29 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, upaya menjaga kamtibmas dilakukan melalui pendekatan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum sesuai kebutuhan dan situasi di lapangan.
Pada tahap preemtif, kepolisian melakukan deteksi dini, memberikan peringatan dini, serta membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, baik di ruang fisik maupun digital.
Edukasi dan komunikasi publik juga terus diperkuat agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab sekaligus terhindar dari penyebaran informasi keliru yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Sementara itu, pada tahap preventif, personel kepolisian dikerahkan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada peserta aksi maupun masyarakat umum. Pengaturan lalu lintas, patroli, penjagaan, serta komunikasi dengan koordinator lapangan menjadi bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif.
Langkah tersebut, kata Hadi, juga bertujuan memastikan aktivitas masyarakat lainnya tetap berjalan tanpa terganggu oleh pelaksanaan aksi.
“Pelayanan kepolisian tidak hanya berfokus pada kelancaran kegiatan penyampaian pendapat, tetapi juga memastikan hak masyarakat lainnya tetap terpenuhi. Kami mengajak seluruh pihak untuk membangun komunikasi yang baik, saling menghormati, dan bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman serta kondusif,” katanya.
Hadi menegaskan, pelaksanaan tugas kepolisian harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). UU Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur kewajiban aparatur pemerintah untuk melindungi HAM, menghormati asas legalitas dan prinsip praduga tidak bersalah, serta menyelenggarakan pengamanan.
Apabila ditemukan pelanggaran hukum atau gangguan nyata terhadap keamanan dan keselamatan, kepolisian akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap tindakan, lanjutnya, harus didasarkan pada pertimbangan hukum dan kebutuhan di lapangan, serta mengedepankan prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas.
“Apabila terdapat pelanggaran hukum, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap tindakan harus terukur, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat serta menghormati hak asasi manusia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hadi mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, komunitas, hingga berbagai unsur sipil, untuk turut menjaga suasana yang damai dan kondusif.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat penting untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus mengantisipasi agar perbedaan pendapat tidak berkembang menjadi konflik.
“Menjaga kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam membangun komunikasi yang sejuk, menyampaikan informasi yang benar, serta menjaga lingkungan masing-masing tetap aman dan tertib. Mari kita jadikan perbedaan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang disampaikan secara damai, bertanggung jawab, dan tetap menjunjung persatuan bangsa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.