Puluhan mahasiswa menggelar aksi demontrasi di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), pada Kamis, 5 November 2026. Dalam akasi itu, mereka menilai kebebasan akademik hingga penemuan fasilitas kampus masih minim.

Massa membawa delapan tuntutan dalam unjuk rasa tersebut. Antara lain pendidikan gratis yang demokrasi dan ilmiah, aktifkan BEM universitas, hentikan pembungkaman ruang demokrasi kampus, nepotisme di kampus, pungli di lingkungan kampus, segera bayar honor dosen pembimbing proposal/skripsi. Selain itu, mereka juga menuntut transparansi anggaran kampus dan lembaga mahasiswa, segera perbaiki fasilitas kampus.

Asrul Umara, koordinator aksi mengatakan, kampus UMMU saat ini menunjukan penyelenggara pendidikan yang kontradiksi dengan tanggung jawab institusi dan mahasiswa. Ia bilang, mahasiswa dituntut agar memenuhi berbagai kewajiban, pembayaran uang kuliah tunggal (UKT), patuh terhadap aturan akademik, tapi justru pemenuhan hak-hak mahasiswa masih menyisakan persoalan.

“Kondisi ini memperlihatkan adanya ketimpangan antara kewajiban yang dibebankan kepada mahasiswa dan tanggung jawab yang seharusnya dijalankan oleh institusi pendidikan,” katanya.

Ia bilang, hingga kini fasilitas kampus belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan proses pendidikan. Ruang perkuliahan yang tidak memadai, fasilitas perpustakaan yang terbatas, jaringan internet yang tidak stabil, hingga sarana penunjang akademik yang tidak terawat.

“Fasilitas pendidikan bukanlah fasilitas tambahan yang bergantung pada kemurahan hati institusi, melainkan bagian dari kebutuhan mendasar yang menentukan kualitas proses pembelajaran,” ucapnya.

Ia menegaskan, mestinya kampus menjadi ruang intelektual yang menjadi kebebasan berpikir, kritis, serta mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan adil. Menurutnya, kampus bukan sekadar institusi yang mengurus administrasi mahasiswa.

“Harusnya kampus lembaga pendidikan yang memiliki tanggung jawab moral, akademik, dan kelembagaan untuk memenuhi hak-hak mahasiswa. Karena perguruan tinggi tidak dapat dipisahkan dari mahasiswa sebagai salah satu unsur utama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi,” ucapnya.

Aji Deni, Wakil Rektor III UMMU, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti berbagai tuntutan mahasiswa sesuai prosedur dan mekanismenya. Selain itu, jika menemukan masalah di lingkungan kampus, mahasiswa harus segera laporkan dengan data.

Sementara terkait organisasi kemahasiswaan intra kampus, seperti BEM, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), dan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS), akan berjalan dengan baik sebagai wadah untuk berproses dan menyampaikan pendapat secara bermartabat.

“Semuanya (tuntutan) akan kami koordinasikan dengan pimpinan universitas dan bidang terkait agar dapat ditelaah secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.