Koalisi Indonesia Timur untuk Transisi Energi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan membuat pernyataan bersama antar organisasi dan komunitas sebagai respons kerusakan lingkungan.
Dalam pernyataan tersebut, mereka mendesak agar ekspansi tambang nikel dan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive dihentikan.
Pernyataan bersama ini disampaikan melalui Zoom, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Hal ini dilakukan untuk merespons Konferensi pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD COP17) di Yerevan, Armenia, pada 19–30 Oktober 2026. Kemudian, Konferensi Para Pihak ke-31 Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC COP31) yang dijadwalkan berlangsung di Antalya, Türkiye, pada 9–20 November 2026.
Dalam kesempatan ini, ada 34 organisasi dan komunitas dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Papua, Papua Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, serta jejaring nasional. Sementara dukungan dari Maluku Utara, datang dari Perkumpulan Fala Lamo dan Kelompok Perempuan Fakawele.
Mereka menyampaikan 15 tuntutan kepada pemerintah Indonesia, delegasi COP17 dan COP31, penyelenggara konferensi internasional, lembaga keuangan, investor, serta pembeli nikel.
Koalisi juga meminta moratorium izin tambang nikel, menghentikan ekspansi pertambangan di kawasan keanekaragaman hayati penting dan wilayah masyarakat adat. Termasuk evaluasi hingga pencabutan izin yang mengancam kawasan tersebut, perlindungan terhadap pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir turut menjadi tuntutan.
Mereka pun mendesak moratorium izin PLTU captive, pencabutan pengecualian PLTU industri dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2022, serta penyusunan peta jalan pensiun dini PLTU captive yang dapat dipantau publik. Selain itu, menuntut agar dilakukan audit lingkungan independen di kawasan industri nikel, pemulihan hutan, lahan, dan pesisir yang rusak.
Hal ini karena tekanan akibat ekspansi pertambangan, pembangunan smelter, PLTU captive berbahan bakar batu bara, perkebunan skala besar, hingga Proyek Strategis Nasional mengancam lingkungan, kesehatan, dan ruang hidup masyarakat. Juga, memperparah krisis iklim dan krisis keanekaragaman hayati di Indonesia Timur, yang sekaligus masuk kawasan Wallacea, Segitiga Terumbu Karang, dan bentang hutan Papua.
“Warga terdampak tidak boleh menjadi objek dalam perundingan iklim dan keanekaragaman hayati internasional. Masyarakat lokal dan adat harus dilibatkan karena ini menentukan masa depan lingkungan dan ruang hidup mereka,” kata Sunardi Katili, dalam kesempatan itu.
Laporan Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) dan Global Energy Monitor (GEM) pada Februari 2026, kapasitas PLTU captive di Sulawesi Tengah meningkat dari 2,96 gigawatt pada Juli 2023 menjadi 7,33 gigawatt pada Juli 2025. Kapasitas tersebut bertambah sekitar 2,5 kali lipat dalam dua tahun.
Secara nasional, kapasitas PLTU captive yang beroperasi disebut mencapai sekitar 19,3 gigawatt, dengan pertumbuhan terkonsentrasi di kawasan industri nikel Sulawesi Tengah dan Maluku Utara. Padahal transisi energi yang seharusnya mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Mereka juga menyoroti Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 yang memberikan pengecualian bagi PLTU untuk memenuhi kebutuhan industri.
Sementara Maikel Peuki, salah satu narasumber, membacakan tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah Indonesia, seperti pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat serta pengakuan dan perlindungan wilayah adat, termasuk tutupan hutan adat di Indonesia Timur.
“Kepada pemerintah Indonesia, kami mendesak pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat serta pengakuan dan perlindungan wilayah adat dan tutupan hutan adat di Indonesia Timur,” katanya.
Ia bilang, akibat ekspansi dan PLTU Captive menimbulkan Maslaah kesehatan. Di Kabupaten Morowali tercatat sekitar 81 ribu kasus ISPA pada 2025, dengan sekitar 64 ribu di antaranya berasal dari Kecamatan Bahodopi, lokasi kawasan IMIP. Di Bungku Barat, kasus ISPA melonjak dari sekitar 1.200 kasus per tahun pada 2023–2024 menjadi sekitar 12.450 kasus pada 2025–2026.
Di Morosi dan Pomalaa, Sulawesi Tenggara, warga kehilangan air bersih, petani dan nelayan tambak kehilangan mata pencaharian, dan sedimentasi mematikan pesisir. Di Maluku Utara, perempuan di sekitar kawasan industri menghadapi pencemaran air, pemutihan karang, dan korosi atap rumah.
Perempuan menanggung beban ganda: air bersih yang sulit dan merawat keluarga yang sakit. Jika warga memperjuangkan hak-hak mereka justru kerap berujung pada kriminalisasi.
Selain itu, analisis terhadap 411 konsesi nikel menemukan 99 konsesi beririsan dengan 28 Kawasan Keanekaragaman Hayati Kunci (KBA).
“Transisi energi yang mengabaikan hak asasi manusia bukan transisi. Itu ekstraktivisme dengan wajah baru,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.