Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat Halmahera Tengah (Gebrak Halteng) merespons pertumbuhan 38,10 persen ekonomi Maluku Utara pada periode 2025–2026 yang ditopang sektor pertambangan.
Aliansi yang melibatkan FSPMI-SPLP, FSPIM, SBSI PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Forum Buruh Tambang Lintas Pulau, dan Perkumpulan Sembada Bersama Indonesia ini, menilai tingginya pertumbuhan ekonomi Maluku Utara belum memberikan dampak kesejahteraan pada pekerja.
Irfan Umar, Koordinator Gebrak Halteng mengatakan, Halmahera Tengah memiliki umpak minimum kabupaten (UMK) sebasar Rp3.200.000 pada 2024 dan Rp 3.408.000 pada 2025. Namun, UMK maupun upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) pada 2026 justru belum menetapkan UMK.
Karena itu, sistem pengupahan pekerja di PT IWIP menggunakan standar UMP Maluku Utara. Meski begitu, mereka menilai sistem pengupahan harusnya berdasarkan UMK dan UMSK yang lebih tinggi sesuai karakteristik industri strategis nasional tersebut.
“Berdasarkan hasil survei, aliansi ini mencatat komponen hidup layak adalah sebesar Rp 5.857.586, sementara nilai upah minimum Provinsi Maluku Utara 2026 adalah Rp3.510.240. Nilai selisihnya sebesar Rp2.347.346,” kata Irfan yang juga sebagai karyawan PT IWIP, saat konferensi pers di Kota Ternate, Senin, 2 November 2026.
Kondisi upah murah dan biaya kebutuhan hidup yang tinggi ini membuat pekerja di sektor industri nikel terpaksa mengorbankan waktu istrahat dan kesehatan dengan bekerja lembur demi mencukupi kebutuhan lainnya. Selain itu, pekerja terkadang terpaksa menggadai ATM mereka ke jasa BRILINK hanya untuk bertahan hidup.
Irfan bilang, pihaknya menuntut pemerintah Halmahera Tengah dan Maluku Utara mengambil langkah, menetapkan upah minimum 2027 berdasarkan komponen hidup sektor pertambangan dan industri tambang. Demikian pula dengan UMK dan UMSK Halteng.
Karena itu, ia mengajak seluruh pekerja di Maluku Utara, termasuk guru, tenaga kesehatan dan pekerja ritel, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, agar bersatu memperjuangkan upah layak.
“Apabila tuntutan tidak terpenuhi, maka torang akan melakukan langkah lain sesuai perundang undangan yang berlaku. Bahkan sampai ke pengadilan. Begitu juga, kalau Gubernur Maluku Utara tidak merespons, kami akan terus memperjuangkan persoalan itu. Harapannya, tuntutan upah layak terpenuhi,” ujarnya.
Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto di Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, pun turut berkomentar perihal upah murah tersebut. Menurutnya, kesejahteraan buruh sangat penting karena menjadi atensi presiden Prabowo Subianto berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“Presiden Prabowo tidak mau ada kemiskinan. Pertumbuhan ekonomi, tapi rakyat tetap miskin. Dan pertumbuhan ekonomi itu harus menciptakan lapangan pekerjaan,” katanya, via virtual dalam konferensi pers tersebut.
Ia bilang, mestinya, buruh di Halmahera Tengah, Maluku Utara, Morowali, Morowali Utara, Konawe, Kolaka, jangan hanya sekadar menunggu, tapi harus merebut kesejahteraan dalam proses pengupahan yang juga menjadi atensi presiden
“Harusnya Sherly Tjoanda bisa. Ada pertumbuhan ekonomi tertinggi, masa orang Maluku Utara tidak boleh menikmati hasil tambangnya sendiri, termasuk pada buruh-buruhnya. Sudah resiko kerja tinggi, tapi upah murah,” tandasnya.
Kondisi ketidakadilan yang dialami para buruh ini, kata dia, kelak bakal menjadi program kampanye internasional. Namun, sebelum melangka lebih jauh, bagi dia, harus ada persatuan buruh
“Kalau kampanye upah internasional, buruhnya harus bersatu dulu. Nanti bikin dewan buruh, khusus terkait upah,” ujarnya.
Dr. Aziz Hasyim, Akademisi Universitas Khairun, turut menyoroti ketimpangan di balik pertumbuhan ekomoni yang tinggi, upah buruh justru murah. Ia juga sesali dengan angka kemiskinan yang masih tinggi meskipun pertumbuhan ekonomi melesat melampaui nasional.
“Data kemiskinan menunjukan Maluku Utara sampai hari ini, masih ada 77.850 juta penduduk yang miskin. Dan yang paling tertinggi adalah Halmahera Selatan (kurang lebih 12 ribu jiwa), Halmahera Timur sebanyak 11 ribu), dan Halmahera Tengah ada sekitar 5.400 ribu. Dari sisi pengangguran terbuka itu masih di angka 4,40 persen per Mei 2026,” ungkapnya, saat Pelatihan Penguatan Advokasi Upah Layak Buruh Industri Nikel Halmahera, di Kota Ternate, pada Minggu, 1 November 2026
Menurutnya, kontribusi ekonomi yang tinggi ditopang dari sektor pertambangan, justru ada potret kemiskinan yang cukup miris. Biaya hidup tinggi di tambang, sementara tarif upah justru murah.
“Jangan eksploitasi tenaga kerja untuk memberikan benefit terhadap modal. Karena itu, musti ada keadilan distribusi. UMP yang ditetapkan tidak berbanding dengan kebutuhan hidup tinggi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.