Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan mengakui adanya kelalaian petugas Puskesmas Payahe, Kecamatan Oba, yang memberikan obat kedaluwarsa kepada pasien.

Temuan warga atas obat parasetamol sirup kedaluwarsa pada 11 April 2025 lalu memicu pemanggilan Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Saiful Salim, oleh Komisi III DPRD Tidore Kepulauan untuk memberikan keterangan.

Saiful Salim menjelaskan, “Obat parasetamol sirup itu sudah kedaluwarsa sejak Maret, namun terlewat dan tetap diberikan kepada pasien yang berobat di Puskesmas Payahe.” Konfirmasi awal diterima pada 14 April 2025 setelah laporan masuk dari Puskesmas setempat.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, Dinas Kesehatan langsung menegur keras petugas yang bersangkutan. “Kami menanyakan kepada Kepala Puskesmas Payahe mengapa obat kedaluwarsa masih disalurkan, padahal stok awalnya sudah dipisahkan,” ujarnya.

Kepala Puskesmas Payahe mengaku tersisa empat botol parasetamol sirup yang belum dipisah, dan mengira masih berada dalam masa toleransi tiga bulan pasca-kedaluwarsa tanpa menimbulkan efek samping.

Dinas Kesehatan telah menyampaikan permintaan maaf resmi kepada keluarga pasien. Beruntung, setelah mengonsumsi obat tersebut, tidak ada laporan efek samping serius.

Untuk mencegah kejadian serupa, Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan rutin melakukan pemusnahan obat kedaluwarsa setiap tahun, bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Pemusnahan terakhir dilaksanakan pada Januari 2025.