Anggota Polsek Pulau Ternate menyita puluhan kantong minuman keras (miras) jenis captikus di salah satu mes di Kelurahan Jambula, pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIT.
Penyitaan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi miras di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).
“Di TKP, anggota kami menggerebek kamar yang diduga milik pelaku dan berhasil menyita 55 kantong plastik berisi captikus,” ujar Kapolsek Pulau Ternate, Iptu Lukman Umasugi.
Namun, kata Lukman, pemilik captikus berhasil melarikan diri sebelum diamankan petugas. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
“Pemilik captikus diduga mengetahui penggerebekan dan langsung melarikan diri,” tambahnya.
Perwira berpangkat dua balok ini juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras. Ia meminta agar warga segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait miras.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.