Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Ternate, Maluku Utara, mencatat sebanyak 282 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi dalam lima tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, trennya meningkat dan kasus terbanyak tercatat pada 2024.

Fitriah Buamona, Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak DP3A Kota Ternate, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 90 kasus kekerasan, terdiri dari 54 kasus terhadap anak dan 36 kasus terhadap perempuan.

Sementara itu, sepanjang Januari hingga Mei 2025, tercatat 31 kasus kekerasan dengan rincian 17 kasus terhadap perempuan dan 14 kasus terhadap anak.

Fitriah menjelaskan bahwa data tersebut hanya mencerminkan sebagian dari kondisi sebenarnya, karena masih banyak kasus yang tidak tercatat akibat korban enggan melapor.

“Masih ada yang belum tercatat. Kalau kasus sedikit kasus itu bermasalah. Karena korban tidak berani lagi melapor. Tapi kita tetap lakukan sosialisasi dan pendampingan kepada korban,” kata Fitriah kepada Kadera di ruang kerjanya, 22 Mei 2025.

Menurut Fitriah, kekerasan terhadap anak umumnya terjadi pada keluarga yang tidak harmonis (broken home), sedangkan kekerasan terhadap perempuan sebagian terjadi dalam rumah tangga.

Jenis-jenis kekerasan yang ditangani DP3A Kota Ternate meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kehamilan di luar nikah, kekerasan dalam pacaran, penelantaran istri dan anak, hak asuh anak, perceraian, perselingkuhan, pencabulan, pemerkosaan, persetubuhan anak di bawah umur, perdagangan orang (trafficking), hingga prostitusi anak.

Komnas Perempuan menyatakan pelaku kekerasan dalam rumah tangga bisa siapa saja, termasuk suami, pasangan, ayah, ayah mertua, ayah tiri, paman, anak laki-laki, atau pihak keluarga laki-laki lainnya.

Dalam Pasal 44-45 Undang-Undang No.23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sanksi yang cukup meliputi kekerasan fisik yang tergolong berat, yang menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat (maksimal 10 tahun) dan yang menyebabkan korban meninggal dunia (maksimal 15 tahun), dan termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan (20 tahun).

Rabul Sawal
Editor
La Ode Zulmin
Reporter