Sidang perdana terhadap 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Rabu, 6 Agustus 2025, mendadak dialihkan secara virtual. Hal ini menuai kritik dari tim penasihat hukum (PH) para terdakwa yang menilai proses tersebut tidak profesional.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan seharusnya digelar secara langsung. Namun, karena jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur tidak hadir, serta majelis hakim PN Soasio tengah melakukan sidang keliling, maka sidang digelar secara daring.
Ironisnya, para terdakwa tidak mengikuti sidang dari ruang sidang PN Soasio, melainkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Soasio. Lokasi ini dinilai tidak layak karena buruknya kualitas jaringan dan tempat yang tidak mendukung jalannya persidangan.
Maharani Caroline, pengacara warga yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI), menilai alasan yang disampaikan majelis hakim tidak berdasar. Menurutnya, keberadaan JPU yang berasal dari Haltim seharusnya tidak menjadi penghalang, sebab pengadilan tetap berkedudukan di Soasio.
“Jaksa itu punya anggaran untuk hadir ke PN Soasio. Kami saja datang jauh-jauh, masa jaksa malah difasilitasi karena alasan jarak? Ini tidak adil,” ujar Maharani kepada awak media di depan Rutan Kelas IIB Soasio.
Maharani juga mempertanyakan keputusan membiarkan para terdakwa mengikuti sidang dari Rutan, alih-alih dibawa ke pengadilan agar bisa disaksikan keluarga. “Di Rutan sama sekali tidak kondusif. Jaringannya buruk, tempatnya tidak memadai. Kami curiga ada motif lain dari majelis hakim yang justru lebih mempertimbangkan posisi jaksa,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya masih memberi toleransi karena sidang perdana ini hanya sebatas pembacaan dakwaan. Namun untuk persidangan selanjutnya, Maharani memastikan akan mengambil langkah keberatan ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
“Kami akan ajukan keberatan terhadap putusan sidang virtual ini. Kami juga meminta agar persidangan selanjutnya diawasi dengan ketat,” tambahnya.

Penasihat hukum lainnya, Anto Yunus, juga menilai majelis hakim dan JPU tidak profesional. Menurutnya, seharusnya jadwal sidang tidak ditetapkan di hari Rabu jika diketahui bersamaan dengan agenda sidang keliling.
“Sidang bisa dijadwalkan di hari lain seperti Senin, Selasa, atau Jumat. Semua itu tergantung diskresi ketua pengadilan. Tapi jika tetap dipaksakan pada Rabu, jelas ini mengabaikan hak keluarga untuk menyaksikan sidang yang seharusnya terbuka untuk umum,” ujarnya.
Anto menambahkan, selama tahap pendampingan hingga pelimpahan berkas perkara, pihaknya telah berkoordinasi intens dengan jaksa. Oleh karena itu, ia menyayangkan jika majelis hakim seolah tidak diberi informasi cukup terkait keberadaan penasihat hukum.
“Jika sidang tidak digelar terbuka dan keluarga tidak bisa hadir, maka itu sudah merupakan pelanggaran prinsip hukum acara pidana,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa kualitas sidang virtual yang digelar di Rutan tidak layak. Jaringan yang buruk menyebabkan sebagian besar terdakwa tidak memahami isi dakwaan yang dibacakan.
“Bagaimana terdakwa bisa mengerti isi dakwaan jika sidang virtual terganggu? Ketua pengadilan seharusnya menunda atau memindahkan sidang ke ruang sidang terbuka di PN Soasio,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.