Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno, akhirnya angkat bicara terkait polemik pinjaman daerah senilai Rp115 miliar yang kini tengah disorot oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Taliabu.

Suprayidno meminta dua mantan pejabat, yakni mantan Kepala BPKAD Pulau Taliabu Abdul Kadir Nur Ali (alias Om Dero), dan mantan Kepala Bappeda Syamsudin Ode Maniwi, agar jujur dan terbuka terkait penggunaan dana pinjaman yang kini menimbulkan banyak tanda tanya publik.

“Dero dan Syamsudin tahu persis proses serta arah penggunaan pinjaman tersebut. Jadi, jangan ada yang ditutup-tutupi, biar semuanya menjadi terang benderang,” tegas Suprayidno, Kamis, 9 Oktober 2025.

Suprayidno juga meluruskan pernyataan Dero sebelumnya yang menyebut bahwa sebagian besar dana pinjaman mengalir ke Dinas PUPR. Ia menegaskan bahwa dana yang diterima instansinya jauh lebih kecil dari yang disebutkan.

“Jangan asal sebut. Dana yang masuk ke PUPR tidak sebesar itu, dan semua pekerjaan yang dibiayai dari dana pinjaman dapat kami pertanggungjawabkan. Selebihnya, kami tidak tahu digunakan untuk apa,” ungkapnya blak-blakan.

Tak hanya itu, Suprayidno juga menyinggung adanya indikasi perlakuan istimewa terhadap salah satu kontraktor yang diduga mendapatkan prioritas dalam pencairan dana pinjaman.

“Ada satu kontraktor yang jadi ‘anak emas’. Sudah pasti dialah yang didahulukan pencairannya,” ujarnya dengan nada tajam.

Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan dana pinjaman daerah tidak berjalan transparan dan rawan menimbulkan ketimpangan antar pelaksana proyek.

“Kalau pencairan dana didasarkan pada kedekatan, bukan skala prioritas pekerjaan, maka ini sudah menyimpang dari prinsip keadilan dan akuntabilitas,” tandasnya.

Suprayidno juga mengungkapkan bahwa perencanaan pinjaman daerah sepenuhnya melibatkan Bappeda sebagai lembaga perencana pembangunan daerah, dan bukan dilakukan secara sepihak oleh pengelola keuangan.

“Kalau perencanaannya tidak matang, maka pelaksanaannya pun pasti kacau. Dan itu yang kita lihat sekarang. Kami hanya diminta menyusun program PUPR karena pinjaman sudah ada. Harusnya jujur saja, bisa jadi penggunaannya tidak sesuai dengan persetujuan awal pinjaman,” pungkasnya.

Sementara itu, Pansus DPRD Taliabu terus mendalami aliran dana pinjaman daerah sebesar Rp115 miliar yang bersumber dari Bank Maluku-Maluku Utara pada tahun 2022. Dalam waktu dekat, Pansus dijadwalkan akan kembali memanggil sejumlah pihak yang namanya mencuat dalam proses penyelidikan ini.