Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, temukan lebih dari 1 ton–sekitar 1.415 liter minyak tanah di depot penampungan minyak tanah ilegal di Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan.
Minyak tanah itu ditemukan saat Nurjaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke satu depot penampungan minyak tanah ilegal di Bastiong, pada Jumat malam, 10 Oktober 2025 sekitar 20.00 WIT.
Depot penampungan minya tanah ilegal itu diduga milik seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial A, yang ia beli melalui media sosial, lalu dijual ke pemilik speedboat.
“Saya beli di pedagang online di media sosial, lalu saya jual kembali ke speedboat,” katanya.
Sementara, Nurjaya Hi. Ibrahim mengatakan, depot tersebut bukan pangkalan minyak tanah, tapi tempat penampungan ilegal. Padahal, minyak tanah merupakan subsidi pemerintah yang disalurkan ke masyarakat.
Ia bilang, ada sekitar satu ton minyak tanah yang ditampung di depot, yang tidak punya izin usaha secara resmi.
“Ada sekitar 41 jeriken dan dua drum minyak tanah. Totalnya, 1.415 liter,” katanya kepada reporter Kadera.id saat ditemui di tempat sidak, Jumat malam, 10 Oktober 2025.
Ia menegaskan, pihaknya bakal menindak pedagang sekaligus pemilik tempat penampungan minyak tanah ilegal.
Ia juga minta kepada warga yang mendapatkan informasi soal tempat pangakalan atau penampungan minyak tanah ilegal agar segera beritahu kepada pihaknya. “Kami akan tindak tegas,” katanya singkat, mengakhiri.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.