Tersangka pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, berinisial KLP alias Listyanti, akhirnya diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Tersangka dalam pembunuhan tersebut bernama Aditya Hanafi (27), yang juga sebagai rekan kerja korban. Ia membunuh Listyanti di rumah dinas BPS, tepat di Desa Soagimalaha, Maba, Haltim, pada 19 Juli 2025. Aditya sempat kabur, tapi akhirnya menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, pada Senin, 4 Agustus 2025.

Setelah melakukan penyelidikan hingga penyidikan, berkas perkara akhirnya rampung dan tahap I, diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.

Kasi Humas Polres Haltim, IPDA Ajwan Maradjabessy, mengatakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa, penyidik langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti. Ia bilang, atas perbuatannya, Aditya disangkakan pasal berlapis.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 can atau Pasal 339 dan Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” katanya melalui pesan singkat kepada reporter Kadera.id, Rabu, 22 Oktober 2025.

Ia mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam membantu proses penegakan hukum. Karena itu, ia minta jika informasi sekecil apapun dapat menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus, segera dilaporkan agar ditindaklanjuti.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban serta rasa aman bagi seluruh masyarakat,” ucapnya mengakhiri.