Anggota DPD RI Komite III, Hasby Yusuf, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Dalam pertemuan tersebut, pihak BNN Maluku Utara menyampaikan sejumlah aspirasi kepada senator asal Maluku Utara itu. Beberapa di antaranya meliputi penyelesaian permasalahan lahan kantor BNN, penambahan personel khususnya penyidik, pemenuhan sarana dan prasarana penunjang seperti kapal operasional, optimalisasi layanan klinik pratama BNNP, serta penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di tingkat provinsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Maluku Utara, Taryono Raharja, mengatakan hingga kini Provinsi Maluku Utara belum memiliki Perda yang secara khusus mengatur P4GN.
“Padahal, di beberapa kabupaten/kota seperti Ternate, Halmahera Utara, Tidore Kepulauan, dan Halmahera Tengah sudah memiliki regulasi serupa. Karena itu, pembentukan Perda P4GN di tingkat provinsi menjadi sangat penting,” ujarnya.
Taryono menambahkan, pihaknya telah berupaya maksimal menjalankan program pencegahan dan pemberantasan narkotika. Dari total anggaran Rp12 miliar yang dialokasikan untuk tahun 2025, sekitar Rp9 miliar telah terealisasi.
Sementara itu, Hasby Yusuf menyatakan komitmennya untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan BNN Malut, terutama dalam mendukung upaya pencegahan narkoba melalui pendekatan yang humanis.
“Nanti saya bantu, termasuk soal penambahan penyidik, sarana dan prasarana, maupun kebutuhan gedung jika memang masih kurang,” ujarnya.
Hasby menegaskan, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat.
“Saya akan tetap menjadi bagian dari upaya formal untuk memberantas narkoba. Pencegahan dan pemberantasan narkotika harus dilakukan secara bersama, termasuk melalui kerja sama dengan masyarakat dan sekolah-sekolah. Ini adalah tanggung jawab kita semua,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.