Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Maluku Utara, M. Hidayatullah Syah, mengkritik lambannya pemerintah pusat dalam mengeluarkan sertifikat tanah adat di wilayah tersebut.
Kritik itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Reforma Agraria oleh Badan Akuntabilitas Publik DPD RI bersama para ahli kebijakan publik, pada Kamis, 16 April 2025.
Menurut Hidayatullah, hingga kini negara terkesan belum serius mengakui keberadaan tanah adat di Maluku Utara. Ia menyoroti pernyataan Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang menyebut program sertifikasi tanah adat baru akan difokuskan di tiga daerah, yakni Sumatera Barat, Kalimantan, dan Papua, karena sering ribut. Sementara, Maluku Utara yang ditempati empat kesultanan besar diabaikan.
Hidayatullah yang juga sebagai Sultan Ternate ini menilai, seluruh tanah di Indonesia pada dasarnya merupakan tanah adat, termasuk di Maluku Utara yang masih memiliki sistem kerajaan yang kuat. Ia mengingatkan persoalan agraria berpotensi memicu konflik serius jika tidak ditangani dengan adil.
“Maluku Utara ini tidak ribut. Tapi apakah perlu saya gerakan masyarakat untuk ribut dulu baru diperhatikan? Saya kira itu tidak perlu,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari video yang diunggah akun Facebook Rizal Effendi.
Ia menegaskan, masyarakat adat dan institusi kesultanan di Maluku Utara masih eksis. Namun, menurutnya, proses integrasi dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia masih menyisakan persoalan yang belum sepenuhnya tuntas. Meski demikian, pihaknya memilih tidak menempuh jalan kekerasan.
“Kami hanya berpikir, sampai kapan Indonesia ini akan bertahan. Tidak mungkin selamanya,” katanya.
Hidayatullah juga menjelaskan, pengakuan atas tanah adat sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Dalam aturan tersebut, negara seharusnya menelusuri asal-usul tanah sebelum mengklaim atau menggunakannya. Namun, ia menilai hal itu kerap diabaikan, sehingga masyarakat adat justru tersingkir dari wilayahnya sendiri, terutama ketika terdapat sumber daya alam bernilai tinggi.
“Ketika ada nikel, emas, atau sumber daya lainnya, masyarakat adat justru dipaksa keluar. Jangan hanya karena sudah menjadi Indonesia, lalu semua diklaim sebagai tanah negara. Pertanyaannya, negara mendapatkan tanah di wilayah Kesultanan Ternate ini dari mana?” tegasnya.
Ia juga memaparkan tata kelola tanah di Maluku Utara diatur melalui hukum adat yang jelas. Terdapat tiga kategori utama, yakni aha kolano (tanah milik sultan), aha soa (tanah yang diberikan kepada marga adat), dan aha cucatu (tanah yang diberikan kepada individu).
Ia bilang, sistem tersebut menunjukkan pengelolaan tanah telah berlangsung secara teratur jauh sebelum negara hadir. Karena itu, ia mempertanyakan klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut.
“Sekarang saya ingin bertanya, di mana sebenarnya tanah negara itu? Kami bergabung dengan Indonesia pada tahun 1950-an dan itu pun bukan sepenuhnya atas keinginan sendiri. Kami meminta pemerintah lebih jeli, tegas, dan berani. Jika persoalan tanah tidak diselesaikan, ini bisa menjadi pemicu runtuhnya Indonesia dalam beberapa dekade ke depan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.