Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda tampil di berbagai media membantah laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) terkait dugaan konflik kepentingan atas kepemilikan saham di sektor pertambangan. Sherly menyebut seluruh izinnya terbit sebelum menjabat, tidak ada aturan yang dilanggar, dan sebagai gubernur ia hanya mampu “mengirim surat” jika ada pelanggaran lingkungan.

“Apa yang saya miliki [perusahaan tambang]  itu jauh sebelum saya bahkan mencalonkan diri untuk menjadi gubernur. Tahunnya itu mulai dari 2018, 2020. Ini aset keluarga ya, semua sudah ada bahkan jauh sebelum kita memutuskan atau almarhum [suaminya Benny Laos] memutuskan untuk maju sebagai gubernur,” jelas Sherly saat wawancara bersama Rosi di live Kompas TV, 20 November 2025.

Sherly klaim telah memeriksa regulasi dan berkonsultasi dengan para ahli hukum mengenai larangan pejabat publik memiliki usaha apalagi sudah ada sebelum menjabat sebagai gubernur. “Jadi saya merasa sebagai warga negara Indonesia saya tidak melanggar undang-undang yang ada saat ini,” ujar Sherly.

Tiasri Wiandani, pengacara publik Jatam, membedah sejumlah klaim Sherly ikhwal kewenangannya dalam perizinan tambang dan tanggung jawab lingkungan. Ia menilai pernyataan gubernur menutup mata terhadap konflik kepentingan hingga kerusakan ekologis yang dialami warga.

“Kepemilikan saham Sherly sebagai gubernur itu juga masih [ada], sehingga ini membuktikan bahwa ada keuntungan yang didapat atau dinikmati dari industri pertambangan ini,” kata Tiasri dalam video yang diupload di kanal Youtube Jatam Nasional, 8 Desember 2025. “Konflik kepentingan juga masih sangat lekat karena kepemilikan saham tersebut.”

Tiasri menyebut klaim Sherly bahwa dirinya “tidak melanggar undang-undang” justru mengabaikan persoalan paling mendasar, yaitu kepemilikan saham sang gubernur di perusahaan tambang. 

“Ketika ada kepentingan kepemilikan saham di perusahaan tambang dan dia menjabat sebagai kepala daerah, [maka] potensi kepentingannya sangat kuat. Kemudian ketika industri-industri pertambangan ini menimbulkan dampak kerugian bagi masyarakat yang dipimpinnya, sehingga ini perlu dipertanyakan bagaimana prinsip pemerintahan yang baik dan benar,” terang Tiasri.

Menurutnya, meski izin tambang kini terpusat di pemerintah pusat, asas pemerintahan yang baik tetap mewajibkan kepala daerah bersikap tidak berpihak serta melindungi warga terdampak. 

Sherly mengatakan sebagai gubernur “tidak memiliki otorisasi mengeluarkan izin produksi apapun lagi yang berhubungan dengan tambang. Kita tidak memiliki kewenangan langsung. Tetapi benar jika ada pelanggaran kerusakan lingkungan adalah menjadi tanggung jawab saya sebagai gubernur untuk mengirimkan surat kepada kementerian.”

Tiasri menjelaskan UU Minerba yang baru justru semakin menjauhkan penyelesaian konflik pertambangan dari tangan warga. “Karena baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah [sama-sama] diuntungkan dalam perizinan usaha-usaha pertambangan.” Tetapi ketika ada masalah, tambah Tiasri, pemerintah daerah dan pusat saling lempar tanggung jawab.

Ia menyebut sistem baru ini membuat rantai izin semakin tertutup. Walaupun izinnya dikeluarkan pemerintah pusat, tetapi kepala daerah tetap mendapatkan manfaat politik maupun ekonomi dari keberadaan perusahaan tambang, mulai dari pendapatan asli daerah (PAD), kontribusi CSR, hingga kedekatan dengan para pemilik konsesi.

Apalagi ada keterlibatan elite nasional dalam bisnis tambang. Tiasri menyebut misalnya nama Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai sebagai contoh. Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki kepentingan di berbagai sektor sumber daya alam, serta Erick Thohir, yang disebut memiliki portofolio usaha tambang melalui jaringan bisnisnya, bahkan Presiden Prabowo sekaligus yang memiliki bisnis ekstraktif.

“[Jadi] ketika ada persoalan protes izin pertambangan dari daerah, gubernur menyampaikan kepada pemerintah pusat, dan ini seakan menjadi lepas tanggung jawab pemerintah daerah diserahkan kepada pemerintah pusat. Akhirnya masyarakat dihadapkan pada situasi ketidakpastian hukum,” jelas Triasti.

“Jadi saling lempar-lemparan dan akhirnya tidak menyelesaikan persoalan yang terjadi di daerah. Karena perwakilan oligarki tambang baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah itu terjadi.”

Sherly bahkan menegaskan “bahwa apakah saya hari ini bisa menyetop tambang? Tidak!”. 

Tiasri menegaskan bahwa kalau Sherly merasa tidak memiliki “konflik kepentingan”, maka ia harus meneruskan harapan dan keinginan masyarakat agar izin-izin pertambangan ini dicabut.

“Ini sebagai pembuktian kalau memang dia tidak merasa memiliki konflik kepentingan tentang perizinan pertambangan itu. Maka komitmen itu bisa ditagih melalui melalui posisi dia sebagai kepala daerah menyampaikan kepada pemerintah pusat untuk mencabut perizinan pertambangan yang dikeluarkan di wilayah Maluku Utara,” tutur Tiasri.