Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kota Tidore Kepulauan memberikan teguran keras sekaligus menggelar sidang internal terhadap Kepala Desa Balbar, Kecamatan Oba Tengah, Amir Abdullah, akibat keterlibatannya dalam aksi demonstrasi perjuangan Daerah Otonomi Baru (DOB) beberapa bulan lalu.

Selain ikut dalam aksi tersebut, Amir juga tercatat beberapa kali tidak menghadiri kegiatan pemerintahan yang digelar oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan.

Kepala Dinas BPMD Kota Tidore Kepulauan, Iqbal Jaipono mengatakan, berdasarkan pelanggaran tersebut, pihaknya memanggil Amir untuk menjalani sidang internal sebagai bentuk pembinaan sekaligus penegasan disiplin aparatur desa.

“Memang benar, terkait Kepala Desa Balbar yang tidak mengikuti sejumlah kegiatan pemerintahan, kami telah memberikan teguran melalui sidang internal,” ujar Iqbal, Rabu, 14 Januari 2026.

Iqbal menjelaskan, pada Oktober lalu Kades Balbar telah menghadiri sidang internal BPMD dan membuat pernyataan tertulis yang dibacakan secara langsung. Dalam pernyataan itu terdapat klausul yang mengikat, yakni jika yang bersangkutan kembali mengulangi pelanggaran serupa, maka siap untuk diganti dari jabatannya.

“Waktu itu Pak Kades mengikuti demo DOB, namun secara administrasi pemerintahan desa masih berjalan normal, seperti pencairan ADD dan DD,” jelasnya.

Meski telah diberikan teguran, lanjut Iqbal, Kades Balbar kembali tidak menghadiri beberapa agenda pemerintahan. Dalam sidang internal terbaru, Amir mengakui kesalahannya dan kembali menandatangani pernyataan yang menegaskan konsekuensi pengunduran diri apabila pelanggaran terulang.

“Pernyataan ini kami harapkan menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya. Mereka harus sadar bahwa yang melantik kepala desa adalah Wali Kota. Desa dan kelurahan adalah ujung tombak pemerintahan, sehingga kepala desa harus memahami peran dan fungsinya,” tegas Iqbal.

Ia menambahkan, meskipun kepala desa dipilih secara langsung oleh masyarakat, bukan berarti dapat bertindak seenaknya, termasuk memaki atau menyerang kepala daerah.

“Saya pastikan, jika ada kepala desa lain melakukan hal yang sama seperti Amir, maka dengan izin Wali Kota dan Wakil Wali Kota, saya akan melakukan pergantian melalui penunjukan pejabat sementara,” pungkasnya.