Polresta Tidore Kepulauan bersama Komunitas Wartawan Tidore (KAWATAK) menggelar Coffee Morning pada Selasa, 20 Januari 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula Polresta ini turut membahas dan menyamakan persepsi terkait pemberitaan, khususnya peliputan kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, serta dihadiri jajaran pejabat Polresta dan pengurus KAWATAK.

Kapolresta Tidore menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi perhatian serius dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk dalam penyampaian informasi kepada publik melalui media.

“Dalam peliputan perkara yang melibatkan anak di bawah umur, wartawan wajib menyamarkan identitas secara menyeluruh, baik nama, wajah, maupun data pribadi lainnya. Ini bukan sekadar etika jurnalistik, tetapi juga kewajiban hukum,” tegas Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow.

Ia menjelaskan, Coffee Morning ini menjadi ruang dialog terbuka antara kepolisian dan insan pers guna menyamakan persepsi agar pemberitaan tetap akurat, berimbang, namun tidak melanggar hak-hak anak.

Selain itu, Kapolresta juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam memberitakan perkara yang masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Menurutnya, ekspos berlebihan berpotensi mengganggu proses hukum dan dapat berdampak negatif bagi anak yang terlibat, baik sebagai korban maupun pelaku.

“Penggunaan inisial diperbolehkan sepanjang tidak menimbulkan stigma atau persoalan baru. Namun, untuk kasus anak, prinsip kehati-hatian harus lebih dikedepankan,” ujarnya.

Kapolresta menegaskan komitmen Polresta Tidore untuk tetap terbuka dalam memberikan informasi kepada media, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan perlindungan anak.

Sementara itu, Ketua KAWATAK, Suratmin Idrus, menyampaikan bahwa pers memahami tidak semua informasi dapat dikategorikan sebagai informasi publik, terlebih jika berkaitan dengan anak di bawah umur.

Menurutnya, wartawan memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan setiap pemberitaan tidak merugikan masa depan anak.

“Pers tidak hanya menyampaikan peristiwa, tetapi juga memiliki peran melindungi kepentingan terbaik anak. Karena itu, penyamaan persepsi seperti ini sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kondisi geografis Kota Tidore Kepulauan yang wilayahnya tersebar menuntut adanya komunikasi yang efektif antara kepolisian dan media, sehingga informasi terkait kasus anak dapat disampaikan secara tepat, proporsional, dan edukatif kepada masyarakat.

Penasehat KAWATAK, Yakub Jumadil, mengapresiasi langkah Polresta Tidore yang membuka ruang dialog khusus terkait isu perlindungan anak dalam pemberitaan.

“Sinergi ini penting agar media tetap menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa mengabaikan perlindungan hak anak. Dengan komunikasi yang baik, informasi yang disampaikan ke publik akan lebih bertanggung jawab,” ujarnya.