Sikap PT Adidaya Tangguh (ADT) yang dinilai tidak serius menjalankan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sosial tambang menuai sorotan keras.

Program PPM sendiri merupakan kewajiban perusahaan tambang untuk meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan, kemandirian masyarakat sekitar tambang, serta menjamin keadilan lingkungan.

Sorotan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Taliabu (PB-HMT), Bima Kulungan. Ia menilai, sikap PT ADT merupakan bentuk pembangkangan terhadap perintah negara karena mengabaikan kewajiban yang telah diatur dalam regulasi pertambangan.

“PPM sosial tambang itu kewajiban mutlak perusahaan. Tujuannya jelas, untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kualitas hidup, dan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang,” tegas Bima, Rabu, 21 Januari 2026.

Bima mengungkapkan, pada 5 November 2025, pihak eksternal PT ADT yang membidangi program PPM telah menggelar pertemuan dengan masyarakat Desa Tolong di Kantor Camat Lede. Pertemuan tersebut membahas rencana program PPM untuk periode 2026–2030.

Hasilnya, Pemerintah Desa Tolong bersama BPD dan Karang Taruna telah menyusun dan menyerahkan 58 usulan program PPM kepada perusahaan.

Program tersebut terbagi dalam delapan bidang utama, yakni pembangunan infrastruktur, pendapatan riil dan lapangan kerja, pendidikan, kemandirian ekonomi, kesehatan, pengelolaan lingkungan berkelanjutan, penguatan kelembagaan masyarakat, sosial dan budaya.

Berbagai program strategis diusulkan, mulai dari pembangunan jalan desa, jembatan, fasilitas pendidikan dan kesehatan, penyerapan tenaga kerja lokal, beasiswa pendidikan, pelatihan keterampilan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pertanian, peternakan, perikanan, dan UMKM.

Namun hingga kini, lanjut Bima, tidak ada kejelasan dari pihak PT ADT terkait program mana saja yang disetujui dan akan dijalankan.

“Sejak rapat pembahasan di Kantor Camat Lede sampai hari ini, tidak ada informasi lanjutan. Ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, finalisasi program PPM harus segera disampaikan secara terbuka kepada Pemerintah Desa Tolong, BPD, dan Karang Taruna agar masyarakat mengetahui hak mereka.

“Jangan sampai program PPM ini hanya jadi wacana dan cerita kosong. Harus ada kepastian program apa saja yang berjalan setiap tahun selama periode 2026–2030,” katanya.

Bima juga mendesak PT Adidaya Tangguh segera melakukan sosialisasi resmi kepada masyarakat. Jika perusahaan tidak mampu menjalankan kewajiban sosialnya, ia menyebut sebaiknya PT ADT angkat kaki dari Pulau Taliabu.

“Kami berharap PT Adidaya Tangguh dan Pemerintah Desa Tolong segera mensosialisasikan program PPM yang akan dijalankan. Kalau tidak, ini hanya akan menjadi dongeng bagi masyarakat Desa Tolong,” pungkasnya.