Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menunjukkan komitmen serius dalam mengamankan keuangan daerah. Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Pemkot bergerak cepat menindaklanjuti instruksi pimpinan daerah terkait penguatan pengawasan dan penanganan kerugian daerah.
Atas arahan langsung Wali Kota Tidore Kepulauan melalui Sekretaris Daerah, seluruh proses administrasi pembentukan Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) telah dirampungkan dan kini tinggal menunggu pengesahan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk, menegaskan, penyelesaian Surat Keputusan (SK) TPTGR menjadi prioritas utama sebagai bentuk respons cepat terhadap instruksi pimpinan daerah.
“SK pembentukan TPTGR sudah berada di meja Wali Kota dan siap ditandatangani. Ini merupakan respon cepat kami atas instruksi Wali Kota melalui Sekda,” tegas Abukasim, Kamis, 22 Januari 2026.
Ia menjelaskan, langkah cepat ini diambil untuk memastikan tidak ada celah hukum dalam proses penanganan dan pemulihan kerugian daerah, sekaligus memperkuat sistem pengawasan keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Terkait Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP2KD), Abukasim menegaskan bahwa lembaga tersebut sejatinya telah dibentuk sejak tahun 2021 dan tidak memerlukan penerbitan SK baru.
“SK MP2KD sudah ada sejak tahun 2021, sehingga tidak perlu SK baru. Tinggal melaksanakan tugas dan fungsinya,” jelasnya.
Adapun struktur Tim Peneliti TPTGR terdiri dari Inspektur Kota Tidore Kepulauan sebagai ketua, Kepala BPKAD sebagai sekretaris, serta anggota yang melibatkan Kepala BKPSDM, Kepala Bagian Hukum, seluruh Inspektur Pembantu (Irban) I hingga III, Irban Investigasi, serta tim teknis dari unsur auditor dan analis Inspektorat.
Sementara itu, Tim MP2KD dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan sebagai ketua, dengan Wakil Ketua Inspektur Inspektorat. Posisi sekretaris dijabat Kepala BPKAD, serta anggota yang terdiri dari Asisten Administrasi Umum, Kepala BKPSDM, dan Kepala Bagian Hukum Setda.
Langkah cepat ini menegaskan keseriusan Pemkot Tidore Kepulauan dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi kerugian negara.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.