Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026.

Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jumat, 30 Januari 2026.

Dalam penyampaiannya, Ahmad Laiman menegaskan, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi daerah harus didukung oleh instrumen normatif yang kuat, terutama melalui pembentukan dan penataan peraturan perundang-undangan sebagai landasan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam melahirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat, khususnya kelompok yang berpotensi termarginalkan.

“Komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah harus terus diperkuat, terutama dalam menghadirkan regulasi yang memberikan perlindungan serta pemenuhan hak bagi individu maupun kelompok masyarakat yang rentan,” paparnya.

Menurut Ahmad Laiman, penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok masyarakat rentan yang membutuhkan perlindungan khusus dari negara. Disabilitas, baik fisik, mental, intelektual, maupun sensorik, kerap menimbulkan hambatan dalam aktivitas sehari-hari sehingga berpotensi menimbulkan diskriminasi dan marginalisasi.

“Rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi landasan normatif yang kuat dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Tidore Kepulauan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menyampaikan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Tidore Kepulauan. Oleh karena itu, mereka harus memiliki kedudukan, hak, kewajiban, serta peran yang sama sebagai warga negara.

“Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD untuk menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas secara adil, bermartabat, dan tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Mengakhiri rapat paripurna, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan menyerahkan dokumen Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan.

Diketahui, dari total 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, sebanyak 19 orang hadir, 4 orang berhalangan karena sakit, dan 2 orang tidak hadir tanpa keterangan.