Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara menilai aktivitas perusahaan tambang dan industri pengolahan nikel Harita Nickel di atas lahan warga yang masih sengketa, belum dibebaskan, atau diduga masuk kawasan hutan lindung sebagai pelanggaran serius hukum lingkungan.
Mubalik Tomagola, Manager Advokasi Walhi Maluku Utara, mengatakan aktivitas tambang di lahan yang belum memiliki kejelasan status hukum berpotensi berujung pada pencabutan izin lingkungan maupun izin usaha. Selain itu, perusahaan juga dapat terancam pidana lingkungan serta gugatan perdata atas kerugian ekologis dan sosial.
“Hukum lingkungan sudah jelas. Prinsip kehati-hatian dan pencegahan kerusakan ekologis harus menjadi prioritas, baik bagi pemangku kebijakan maupun perusahaan,” kata Mubalik kepada Kadera, Kamis, 5 Februari 2026.
Menurut dia, pembangunan bendungan dan perubahan aliran sungai akibat aktivitas tambang berisiko merusak kebun warga. Dampaknya antara lain genangan, sedimentasi lumpur, erosi tanah, hingga penurunan kualitas air sungai dan air tanah. Jika sedimen dan limbah terbawa ke hilir, gangguan juga bisa menjalar ke ekosistem pesisir dan laut.
“Dampak-dampak itu sedang terjadi di Desa Kawasi. Warga mengalami kerentanan pangan dan tekanan ekonomi,” ujar Mubalik.
Walhi mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat menghentikan sementara operasi tambang di wilayah konflik. Pemerintah juga diminta melakukan audit lingkungan dan sosial secara independen, mengakui serta melindungi hak atas tanah warga dan masyarakat adat, serta meninjau ulang seluruh izin pertambangan di Maluku Utara.
Penerapan prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC), kata dia, harus dilakukan secara sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas administrasi.
“Tanpa langkah tegas, konflik akan terus berulang dan warga akan terus menjadi korban atas nama pertumbuhan ekonomi sesaat,” katanya.
Mubalik menambahkan, konflik lahan antara warga dan Harita Nickel di Desa Kawasi bukan peristiwa tunggal. Konflik serupa telah berulang dan menjadi bagian dari persoalan struktural pertambangan di Maluku Utara. Operasi tambang di lahan yang masih sengketa, belum dibebaskan, atau berada di kawasan hutan lindung, menurut dia, merupakan pelanggaran serius.
Ia menilai pola penyerobotan lahan terjadi secara berulang karena ekspansi tambang yang dipaksakan, sementara daya dukung dan daya tampung lingkungan tidak memadai. Pengakuan terhadap hak-hak warga kerap diabaikan.
Di sisi lain, aktor lokal berdalih telah mengantongi izin dari pemerintah pusat melalui proses yang dinilai tidak transparan. Aparat negara pun, kata dia, lebih sering berpihak pada kepentingan investasi atas nama proyek strategis nasional dan objek vital nasional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Harita Nickel belum merespons permintaan konfirmasi yang dikirim melalui pesan singkat pada Jumat, 6 Februari 2026.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.