Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara menggelar diskusi publik bertajuk “Krisis Ekologi Pesisir Laut Pulau-Pulau Kecil, Tantangan dan Ancaman Ekspansi Industri Ekstraktif” di Kafe Rosco Kohikan, Rabu, 11 Februari 2026. Forum ini sekaligus menjadi ruang konsolidasi dukungan bagi 14 warga Sagea-Kiya, Weda Utara, Halmahera Tengah, yang dilaporkan ke Polda Maluku Utara setelah menolak aktivitas tambang nikel PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia.

Tubagus Soleh Ahmadi, Kepala Departemen Keorganisasian Eksekutif Walhi Nasional, mengatakan pemerintah daerah perlu menyusun kerangka kebijakan untuk mengatasi krisis iklim dan kerusakan ekologis di Maluku Utara. Ia menilai ekspansi industri ekstraktif menjadi salah satu penyebab utama memburuknya kondisi pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Model politik dan ekonomi yang bertumpu pada ekstraktivisme harus diubah. Wilayah kelola seharusnya didistribusikan kepada masyarakat dengan model ekonomi yang beragam dan berbasis rakyat,” kata Tubagus pasca diskusi.

Menurut dia, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan kelompok paling rentan terdampak krisis iklim. Ia juga menyinggung Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP30) di Brasil pada 2025 yang dinilainya belum mampu menjawab persoalan krisis di wilayah pesisir secara konkret.

Tubagus mengkritik langkah aparat penegak hukum yang memproses warga penolak tambang. Ia menegaskan pejuang lingkungan hidup dilindungi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Negara melalui institusi Polri mestinya tidak boleh mengkriminalisasi warga pejuang lingkungan, karena dijamin undang-undang,” tambahnya.

Faizal Ratuela, Direktur Eksekutif Walhi Maluku Utara, mengatakan pelaporan terhadap 14 warga Sagea-Kiya menunjukkan cara pandang pembangunan yang, menurut dia, keliru dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia menilai perlu evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin pertambangan di Maluku Utara.

“Warga melakukan aksi karena ada sebab akibat. Kampung mereka sudah ada jauh sebelum investasi hadir. Mereka tidak boleh dikriminalisasi dalam bentuk apa pun,” kata Faizal.

Ia mendesak Gubernur dan Kapolda Maluku Utara mengambil langkah untuk menghentikan proses hukum terhadap warga. Menurut dia, jika perusahaan belum memenuhi persyaratan seperti Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), maka legalitas operasionalnya patut dipertanyakan.

Walhi juga mendorong moratorium izin baru pertambangan di Maluku Utara serta evaluasi terhadap proses penerbitan dan pengawasan izin yang dinilai bermasalah.