Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Halmahera Utara, memproses dugaan pelanggaran Pemilu Calon Bupati Halmahera Utara Nomor Urut 4 Piet Hein Babua.

Koordinator Gakkumdu Halmahera Utara Jenfanher Lahi membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki laporan dugaan pelanggaran pemilihan, berupa kampanye di luar jadwal.

“Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiel untuk diregistrasi, selanjutnya akan ditindaklanjut ke proses penyidikan atau tahap satu,” ujar Jenfanher, Rabu 13 November 2024.

Piet diduga melanggar ketentuan saat berkampanye di Desa WKO, Kecamatan Tobelo, bersama Calon Gubernur Maluku Utara Aliong Mus. Berdasarkan hasil kajian awal, ini merupakan jenis dugaan pidana pemilihan.

Jenfanher mengatakan, pihaknya sudah memanggil pelapor dan saksi untuk dimintai keterangan. Sedangkan, rencana pemanggilan Cabup Piet pada hari ketiga bersama dengan KPU Halmahera Utara.

“Kita akan panggil bersama dengan pihak KPU untuk dimintai klarifikasi terkait dengan jadwal kampanye yang dikeluarkan, setelah itu akan kita dalami,” tambahnya. (TF)