Koalisi Pengacara Lingkungan (Kapal) Maluku Utara mendesak Kapolda Maluku, Irjen Pol. Arif Budiman agar mengevaluasi, mengawasi, dan memberikan sanksi tegas kepada jajaran Polres Halmahera Selatan.
Desakan ini datang usai diduga anggota Polres Halsel menangani kasus dalam perkara lima warga Kawasi Kecamatan Obi dan dua aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara.
Kasus ini dilaporkan oleh Risno N. Laumara, kuasa hukum Arifin Saroa, Kepala Desa Kawasi, pada 8 September 2026 atas dugaan pemalangan jalan. Surat perintah penyelidikan kasus ini bernomor: SP.Lidik/293/IX/2026/Sat Reskrim, tanggal 9 September 2026. Sehari kemudian menyusul surat undangan dilayangkan pada 10 September 2026.
Ahmad Rumasukun, Koordinator Koalisi Pengacara Lingkungan (Kapal) Maluku Utara mengatakan, ada dugaan “kasus pesanan” dari pihak tertentu untuk mengintimidasi dan mengkriminalisasi. Hal ini dilakukan sebagai upaya membungkam warga yang memperjuangkan hak mereka terhadap lingkungan dan ruang hidup dari aktivitas tambang PT Harita Nickel dan relokasi.
Ia bilang, penyidik Polres Halmahera Selatan terkesan terburu-buru dan tidak profesional dalam menangani masalah tersebut. Sehingga, langkah itu bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, proporsional dan due process of law atau penyelidikan atas pengaduan a quo terbaca sebagai “kasus pesanan” dari pihak-pihak tertentu.
“Waktu administrasi penyelidikan atas pengaduan a quo tidak lazim. Jarak waktu satu hari antara pengaduan, sprinlidik, dan pemanggilan, membuktikan adanya proses yang terburu-buru,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Senin, 14 September 2026.
Menurutnya, kasus warga Kawasi dan aktivis Walhi mengarah pada Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Karena sebagai upaya membungkam, mengintimidasi, dan mengkriminalisasi pembela lingkungan dan warga terdampak aktivitas pertambangan.
“Sikap Kapolres Halmahera Selatan dan bawahannya yang menindaklanjuti pengaduan a quo, sama halnya dengan sikap pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Ia menegaskan, aksi protes Warga Kawasi sebagai “partisipasi publik” sebagai hak konstitusional yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM jo. Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025. Aksi tersebut juga selaras dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
“Perlindungan hukum ini menjamin setiap orang yang berjuang atas hak lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” ucapnya.
Ahmad menjelaskan, dalam kasus ini dua aktivis Walhi dan kualisi warga Kawasi sebagai korban atau subjek hukum yang termasuk dalam amar Putusan Mahkamah tersebut.
“Partisipasi mereka dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akibat adanya pencemaran atau perusahaan lingkungan di Desa Kawasi tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata,” tandasnya mengakhiri.
Sementara itu, Wahyu Hermawan, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengenai masalah tersebut tidak merespons hingga berita ini terbit.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.