Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tidore menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana narkotika, yakni JY (20) dan MF (23), beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Tidore. Ini merupakan tahap II dari proses yang hukum yang telah berjalan.
Penyerahan ini melibatkan personil dari Satresnarkoba yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tidore, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menandatangani berita acara serah terima dan Buku register B12 sebagai tanda penyerahan.
Keduanya tersangka tersebut terbukti menyalahgunakan narkotika, sebagaimana yang diatur dalam ayat (1) Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian, dan kami akan memastikan penyelesaian kasus tindak pidana narkotika sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutur Plh Kasat Resnarkoba Iptu Anas Khafi Zamani, Jumat 10 Januari 2025.
Anas mengatakan, penyerahan itu untuk menuntaskan administrasi penyidikan, serta memastikan penegakan keadilan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjutnya, para tersangka diduga kuat memiliki dan menyalahgunakan obat terlarang ini.
“Penyerahan ini juga menunjukkan komitmen Polresta Tidore dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tidore. Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar hingga selesai,” ujarnya.
Ia berharap, masyarakat Tidore dapat mendukung pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi terkait peredaran barang tersebut.
“Demi keselamatan generasi muda dan masyarakat Kota Tidore Kepulauan,” tambahnya. (TF)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.