Anggota Satlantas Polres Ternate menilang ratusan kendaraan yang melanggar aturan di jalan raya saat menggelar razia kasat mata sejak tanggal 1 hingga 23 Januari 2025.

“Ada 668 kendaraan yang kita tilang per 1 hingga 24 Januari 2025. Penindakan ini kita karena melanggar peraturan lalulintas,” kata Kasat Lantas Polres Ternate, Akp Rezza Muhammad Fajrin melalui Bamin Tilang, Briptu Junaidi Lud saat dikonfirmasi tuturfakta.com, Jumat, 24 Januari 2025.

Briptu Junaidi bilang, kendaraan roda dua yang mendominasi pelanggaran lalulintas di kota Ternate.

“Tercatat ada 666 kendaraan roda dua yang kita tilang. Sedangkan kendaraan roda empat hanya 2 pelanggaran,” ungkapnya.

Ia bilang, pelanggaran lalulintas yang didominasi roda dua tersebut, karena tidak menggunakan helm.

“Untuk roda dua, pelanggaran helm paling banyak. Selain itu, karena knalpot bodong, tidak pasang spion, dan plat nomor mati. Pun ada pengendara yang bonceng 3, dan main HP saat berkendara,” paparnya.

Ia juga meminta pengendara agar terus mematuhi aturan dalam berlalulintas. Sebab, menurutnya, belakangan kerap terjadi kecelakaan lalulintas. Apalagi, saat ini sering hujan dan jalan licin yang bikin rawan kecelakaan.

“Bagi pengendara di jalan raya Kota Ternate, kita minta dan imbau terus patuhi aturan lalulintas. Untuk menghindari hal yang tidak kita inginkan. Demi kebaikan bersama,” katanya mengakhiri.