Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menandatangani nota perjanjian kerja sama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. MoU itu dilakukan untuk memperkuat hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara (TUN).
Nota perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Salim Ganiru, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nurwinardi, yang bertempat di aula Kejari Pulau Taliabu, Kamis, 6 Februari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dalam sambutannya, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada pemerintahan daerah. Terutama, kata ia, dalam memberikan pendampingan hukum serta mitigasi risiko hukum terhadap kebijakan yang diambil.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum guna memastikan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Nurwinardi menambahkan bahwa sinergi antara Pemda dan Kejaksaan akan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.
“Kerja sama ini akan tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia berharap, Mou ini segera ditindaklanjuti, dengan langkah konkret, agar masyarakat Pulau Taliabu merasakan manfaatnya,” harapnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dalam sambutannya, mengatakan bahwa kerja sama ini untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai ketentuan hukum.
“MoU ini agar pemda mendapatkan pendampingan yang lebih komprehensif dari Kejaksaan dalam penyelesaian sengketa hukum maupun pengelolaan aset daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” paparnya.
Salim berharap, dengan MoU ini, tata kelola pemerintahan di Pulau Taliabu semakin transparan, profesional, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan adanya MoU ini, tata kelola pemerintahan semakin transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” harapnya.
—–
Reporter: Risto Sangaji

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.