Puluhan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Khairun (Unkhair) menggelar aksi protes di Kampus I Unkhair, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Selasa, 11 Agustus 2026.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari peninjauan kembali kebijakan pembatasan aktivitas kampus pada malam hari, perbaikan fasilitas, pengelolaan sampah, hingga penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang pegawai FKIP.

Muhammad Hatta, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP Unkhair mengatakan, mahasiswa meminta surat keputusan (SK) rektor terkait pembatasan aktivitas kampus ditinjau kembali. Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai tidak diterapkan secara merata karena aktivitas malam masih berlangsung di sejumlah fakultas lain.

“Ini mencederai agenda demokrasi mahasiswa. Bagi kami, kampus belum benar-benar menyediakan ruang itu dengan baik bagi mahasiswa,” katanya.

Ia menegaskan, mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan menggelar berbagai agenda selama tidak mengganggu ketertiban dan keamanan kampus, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Kami menyerukan agar aktivitas di malam hari bisa dibuka selebar-lebarnya untuk kepentingan mahasiswa,” ujarnya.

Selain persoalan pembatasan aktivitas malam, mahasiswa juga menuntut kampus lebih serius menangani persoalan sampah, menyediakan sekretariat bersama, serta memperbaiki sejumlah fasilitas kampus yang rusak, termasuk pendingin ruangan (AC).

Soroti Kasus Kekerasan Seksual

Massa aksi juga menyoroti kembali kasus kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswa dan diduga melibatkan seorang pegawai FKIP berinisial HK pada 2025.

Mahasiswa mempertanyakan penanganan kasus tersebut yang berakhir melalui proses damai. Sebagai bentuk sanksi, terduga pelaku disebut hanya dipindahkan dari Kampus I ke Kampus II Unkhair.

Mahasiswa menilai sanksi tersebut tidak cukup untuk mencegah kemungkinan terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

“Karena itu harus dipecat. Meski korban sendiri sudah sepakat damai dengan pelaku, bukan berarti tidak akan terjadi kasus seperti itu. Kami akan terus gaungkan sebagai bentuk pencegahan,” katanya.

Agus Supriyadi, Wakil Dekan III FKIP Unkhair, mengatakan sebagian tuntutan mahasiswa telah diakomodasi, termasuk penanganan sampah dan rencana pembangunan gedung sekretariat bersama.

Namun, terkait kebijakan pembatasan aktivitas malam, pihak fakultas tidak dapat memastikan perubahan kebijakan tersebut karena kewenangannya berada di tingkat universitas.

“Hampir sebagian besar tuntutan, kebijakannya ada di tingkat universitas,” ujarnya.

Terkait kasus kekerasan seksual, Agus menegaskan bahwa dirinya menolak segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Menurutnya, setiap dugaan kasus harus tetap diproses sesuai ketentuan.

Namun, ia mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.

“Penanganan kekerasan seksual ditangani tim satgas, bukan rektorat dan fakultas. Tim satgas memberikan rekomendasi. Selama belum ada rekomendasi, pihak fakultas tidak bisa apa-apa,” katanya.

Satgas Sebut Sanksi Mutasi Belum Sesuai

Yumima Sinyo, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT) Unkhair, mengatakan kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswi FKIP tersebut sebelumnya telah dimediasi secara struktural tanpa melibatkan Satgas PPKPT.

“Mediasi (damai) dilakukan secara struktural, dari dekan ke rektor melalui Kabiro Umum dan Kepegawaian. Jadi akhirnya satgas tidak bisa memainkan perannya,” ujarnya.

Menurut Yumima, sanksi berupa mutasi terhadap terduga pelaku dinilai masih terlalu ringan jika merujuk pada perspektif Satgas PPKPT. Ia menyebut dugaan kekerasan seksual tersebut masuk dalam kategori berat.

“Dari kacamata satgas belum sesuai, karena kalau satgas yang proses itu kategori berat. Tapi satgas tidak bisa serta-merta menengahi, misalnya ketika rektor sudah memberikan sanksi mutasi,” katanya.

Yumima menjelaskan, hingga kini Satgas PPKPT belum menerima laporan resmi dari korban maupun pihak lain yang mengetahui kasus tersebut.

Menurut dia, mekanisme penanganan kasus dalam SOP Satgas PPKPT berbasis laporan. Dalam aturan terbaru, laporan tidak hanya dapat disampaikan oleh korban, tetapi juga oleh pihak lain yang mengetahui adanya dugaan kekerasan.

“SOP-nya berbasis pelaporan korban. Itu untuk Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur tentang PPKS perguruan tinggi. Kalau Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, bukan saja korban yang lapor, tapi siapa saja yang tahu dia bisa melapor. Tapi dari pihak-pihak yang mengetahui juga belum lapor,” ungkapnya.