Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tidak lagi menganggarkan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu (PW) melalui belanja pegawai.
Hal itu dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang diperkuat lagi dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No: 900.1.1/227/SJ.
“Mulai tahun 2025 ini, Pemda tidak lagi menganggarkan gaji honorer melalui belanja pegawai,” jelas Salim Ganiru, Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, saat ditemui reporter Tuturfakta di ruangan kerjanya, pada Senin, 10 Februari 2025.
Ia mengatakan, yang dimaksud dengan PPPK Paru Waktu, adalah honorer daerah yang telah mengikuti seleksi namun tidak lulus.
“PPPK paruh waktu ini akan diangkat tanpa tes. Namun, pengangkatannya ke depan sesuai kebutuhan dan melalui asesmen,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.