Nasib tenaga honorer UPTD Panti Sosial dan Rehabilitasi Sosial (PSRS) Usia Lanjut, Himo-himo Ternate, Dinas Sosial Maluku Utara, makin tidak jelas setelah dirumahkan tanpa pemberitahuan sejak 10 Februari 2025.

“Saya dirumahkan tanpa pemberitahuan dan tanpa mendapatkan pesan WhatsApp resmi dari kantor,” kata salah satu tenaga honorer yang enggan disebut namanya saat dihubungi reporter Tuturfakta, pada Selasa, 22 April 2025.

Ia bilang, kemarin dirinya sempat izin untuk menikah di Jawa Timur. Namun, baru beberapa hari di sana, ternyata sejumlah tenaga honorer ikut rapat untuk dirumahkan, pada 10 Februari 2025.

Dari sekitar 9 tenaga honorer yang dirumahkan, tiga atau empat di antaranya ditarik kembali untuk bekerja. Menurut dia, kalau tenaga honorer lalai bekerja, mesti ditegur dan diberi peringatan dahulu, sehingga tidak sewenang-wenang merumahkan tenaga honorer.

“Terus tong [kita] pertanyakan gaji bulan Januari dan Februari. Permintaan ini karena ada tong [kita] pe [punya] nama. Pada Januari 2025, saya masih kerja. Jadi ada sekitar ada tiga orang yang tara [tidak] terima honor. Sementara tenaga honorer yang lulus P3K dan masih bekerja, ada yang terima gaji satu bulan, pun ada yang tidak terima dua bulan,” jelasnya.

Ia menduga, soal dirinya dirumahkan tersebut bermula sejak Asrul Fajri Tameti, kepala UPTD Panti Jompo Himo-himo bermasalah terkait pelat mobil dinas diganti dari merah menjadi hitam.

“Kemarin pimpinan ganti pelat mobil dinas dari merah jadi hitam. Tapi, sekarang saya perhatikan so [sudah] ganti pelat merah. Kami permasalahkan itu, dan dari sinilah awal mulanya. Kita mau yang otentik, dan publik tahu dia pe [punya] kelakuan dan berharap dinas terkait dapat mengevaluasi pimpinan panti,” harapnya.

Asrul Fajri Tameti, Kepala UPTD Himo-himo Ternate, mengatakan sejumlah tenaga honorer tidak dipecat, tapi dirumahkan sejak Februari 2025. Surat Keputusan (SK) tenaga honorer diberlakukan per tahun dan dilihat kinerja.

“Kalau dipecat, ada suratnya, tapi ini tidak karena hanya dirumahkan. Kalau kinerja bagus kita pertahankan, tapi jika kinerja tidak bagus tidak dipertahankan dan dievaluasi. Itu haknya ada di mana? Ada di pimpinan,” katanya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, 22 April 2025.

Ia juga menegaskan, jika dirinya mengikuti regulasi dalam UU nomor 20 tahun 2023 terkait P3K. Menurut dia, batas tenaga honorer sampai 2022. Sementara pada tahun 2023 hingga kini tetap dirumahkan tanpa instruksi dari Pemprov, tapi berdasarkan UU.

“Kalau pejabat kepegawaian mengambil langkah, berarti melanggar UU. Kecuali ada beberapa kriteria. Pertama, tenaga P3K tahap I itu bisa dibayar. Yang kedua, tenaga P3K tahap II yang sedang dalam proses itu juga dibayar. Selain itu, dirumahkan. Dari 9 yang dirumahkan, ada lima orang yang dipanggil. Mereka itu masuk P3K tahap I dan II. Mereka dibayar, karena UU jamin,” jelasnya.

Soal gaji tenaga honorer yang menunggak satu hingga dua bulan belum dibayar, Asrul mengaku tidak bisa menjawab. Karena bagi dia, hal tersebut merupakan masalah teknis.

“Hak saya untuk tidak menjawab. Itu menyangkut kerugian negara dan lain sebagainnya. Ada himbauan dan ada dikecualikan karena dorang [mereka] ini masuk P3K. Imbauannya ada dalam UU No. 20 Tahun 2023,” ungkapnya.

Begitu pula saat ditanya soal alasan mengganti pelat mobil dinas dari merah menjadi hitam, Asrul tetap enggan membeberkan alasannya. Namun, ia mengatakan STNK maupun BPKB masih milik Pemprov.

“Pelat merah menjadi pelat hitam, tapi nomor pelat tidak berubah. Dan, mobil tetap dipakai untuk fasilitas kantor. Hanya warna yang diganti. Cuman tempelan saja. Alasannya, itu hak saya agar tidak menjawab,” pungkasnya.