Komisi III DPRD Kota Ternate melayangkan peringatan keras kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait pembuangan lebih dari satu ton limbah sisa ikan dari Pasar Higienis Bahari Berkesan ke laut.
Muhammad Syaiful, Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, menyebut persoalan limbah ikan di pasar tersebut bukan hal baru. Ia mengungkapkan, pihaknya bahkan sudah pernah memanggil kedua instansi itu dalam rapat dengar pendapat (RDP). Namun hingga kini, masalah yang sama terus berulang.
“Ini peringatan keras dari Komisi III. Seolah-olah dua dinas ini tidak mengindahkan apa yang sudah disampaikan saat RDP,” ujarnya kepada Kadera.id, Kamis, 30 April 2026.
Syaiful menegaskan, pengawasan limbah memang menjadi kewenangan DLH. Namun karena lokasi pembuangan berada di area pasar, Disperindag juga memiliki tanggung jawab. Ia menilai kedua instansi tersebut seharusnya berkolaborasi, bukan saling melempar tanggung jawab.
Dalam waktu dekat, Komisi III berencana kembali memanggil DLH dan Disperindag. Sebab, pembuangan limbah ikan dalam jumlah besar dan secara terus-menerus berpotensi mencemari ekosistem laut, memicu eutrofikasi, serta menurunkan kadar oksigen terlarut di perairan.
Untuk itu, Pemerintah Kota Ternate diminta melakukan uji baku mutu air laut di lokasi pembuangan limbah guna memastikan dampak lingkungannya.
“Limbah ikan bisa membunuh bakteri pengurai, biota laut, dan merusak ekosistem, termasuk terumbu karang,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, pembuangan limbah secara berlebihan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Meski di pasar tersebut telah tersedia Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), fasilitas itu dinilai belum memadai karena hanya mengelola limbah cair, sementara limbah padat seperti sisa tulang dan daging ikan belum tertangani.
Karena itu, Komisi III meminta keseriusan Pemkot Ternate untuk melengkapi fasilitas pengolahan limbah, baik cair maupun padat, agar sesuai dengan standar baku mutu sebelum dibuang ke laut.
“Kalau hanya limbah cair yang diolah, itu belum sesuai regulasi. Sistem IPAL yang ada juga masih di bawah standar,” katanya.
Selain itu, Syaiful mendorong adanya aturan turunan yang mengatur pengelolaan limbah ikan di pasar, lengkap dengan sanksi tegas. Namun, ia menekankan bahwa penyediaan fasilitas harus didahulukan sebelum aturan diterapkan.
“Kalau fasilitasnya belum ada, bagaimana bisa memerintahkan pedagang? Itu tidak masuk akal,” tegasnya.
Sementara itu, Asmal Lahiyaro, Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Ternate, menyatakan penanganan sampah merupakan bagian dari visi-misi Wali Kota Ternate. Ia menegaskan, tanggung jawab pengelolaan sampah bukan hanya pada DLH, melainkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, untuk wilayah pasar, Disperindag memiliki peran dalam mengawasi dan menegur pedagang yang membuang limbah ke laut.
“Kalau terus saling lempar tanggung jawab, lalu siapa yang harus disalahkan? Pemerintah harus mencari solusi agar ini tidak terulang,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Nursida Dj. Mahmud, Kepala Disperindag Kota Ternate, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.