Forum Koordinasi Daerah Aliran Sungai (FKDAS) Moloku Kie Raha (MKR) menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate 2026–2046. Catatan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa, 28 April 2026.

Much. Hidayah Marassabesy, Ketua Harian FKDAS MKR, mengungkapkan sejumlah pembahasan dalam bab dan pasal Ranperda RTRW masih belum jelas. Salah satu yang disoroti adalah minimnya penjabaran terkait Daerah Aliran Sungai (DAS), yang seharusnya menjadi dasar utama dalam penentuan pola dan struktur ruang.

Menurutnya, keberadaan DAS sangat penting sebagai acuan dalam pengembangan kawasan permukiman, industri, dan sektor lainnya, terutama dengan mempertimbangkan karakteristik Pulau Ternate sebagai pulau vulkanik.

Ia menjelaskan, pembangunan berkelanjutan harus bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu lingkungan (environment), sosial (social), dan tata kelola kebijakan (governance). Dalam konteks Pulau Ternate, kompleksitas permasalahan dinilai lebih tinggi dibandingkan pulau kecil lainnya, sehingga diperlukan perencanaan yang lebih terintegrasi.

“Keserasian pembangunan di kawasan sempadan pantai (intertidal zone), danau, sungai, serta peruntukannya harus benar-benar diperhatikan. Jika perencanaan keliru, maka berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi seperti banjir, rob, erosi, abrasi, dan longsor, hingga bencana tektonik dan vulkanik seperti tsunami, patahan, dan aliran lahar,” ujar Hidayah kepada Kadera.id, Kamis, 30 April 2026.

Selain itu, ia menilai pengaturan terkait zona lindung dan perlindungan satwa endemik juga perlu diperkuat. Kawasan hutan mangrove serta ruang hidup biodiversitas endemik seperti pigmy seahorse dan hiu berjalan harus mendapat perlindungan yang jelas dalam regulasi.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan kawasan Ake Gaale dan Danau Laguna Ngade sebagai sumber air baku. “Kawasan tersebut perlu ditetapkan sebagai zona lindung dengan larangan tegas terhadap alih fungsi lahan, terutama di kawasan hutan dan dataran tinggi menjadi permukiman,” katanya.

Permasalahan sampah turut menjadi perhatian FKDAS MKR. Hidayah tekankan perlunya sistem pengelolaan sampah yang lebih terukur, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta selaras dengan regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, ia mengkritisi kejelasan rencana reklamasi yang tercantum dalam dokumen RTRW. Lokasi reklamasi yang hanya disebutkan berada di bagian selatan dan utara Pulau Ternate dinilai belum cukup rinci.

“Selain itu, terdapat ketidakkonsistenan terkait luas reklamasi, yang sebelumnya disebut antara 16–35 hektare, namun kini ditetapkan menjadi 17 hektare,” tandasnya.

Ia menegaskan, luas tersebut bukan untuk pengembangan reklamasi baru, mengingat rencana tersebut belum dibahas dalam draf revisi, meskipun gagasannya sudah muncul.

“Dokumen lingkungan, mulai dari KLHS hingga AMDAL atau UKL-UPL, harus disusun terlebih dahulu sebelum aktivitas pembangunan dilakukan,” tegasnya.

Ia juga bilang pentingnya transparansi dan keterlibatan publik dalam proses revisi RTRW. “Dengan demikian, masyarakat dapat memahami dan mengawal seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, monitoring dan evaluasi, hingga tahap finalisasi,” tutup Hidayah.