Proses kelulusan honorer yang berhasil lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II di Kota Tidore Kepulauan telah rampung. Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan direncanakan akan dilaksanakan pada Agustus 2025.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, saat dikonfirmasi pada Senin, 7 Juli 2025.

“Menurut informasi dari BKPSDM, penyerahan SK ditargetkan selesai pada bulan Agustus. Ini sesuai dengan batas waktu dari BKN. Namun, perlu diketahui bahwa urusan SK bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.

Terkait mekanisme penggajian bagi PPPK, Ahmad menyebutkan bahwa hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah akan ditanggung melalui APBD atau sumber lainnya.

“Melalui rapat Zoom yang kami gelar kemarin, masih ada perdebatan soal status PPPK, apakah merupakan jabatan karier atau tidak. Jika dianggap setara dengan ASN, maka seharusnya gaji PPPK dihitung dalam Dana Alokasi Umum (DAU),” jelasnya.

Ahmad menambahkan, selama ini gaji PPPK masih dibebankan ke APBD, termasuk Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP). Namun, untuk TTP, tidak ada kewajiban pemberian kepada PPPK.

Sementara itu, bagi tenaga honorer yang belum lolos pada seleksi tahap I dan II, pemerintah berencana mengikutsertakan mereka dalam seleksi formasi umum ke depan.