PADA 12 Oktober 2025, Provinsi Maluku Utara genap berusia 26 tahun sejak dimekarkan dari Provinsi Maluku pada 1999. Di usia lebih dari seperempat abad ini, provinsi yang kaya akan sumber daya alam ini mencatatkan angka pertumbuhan ekonomi yang mencolok.
Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Maluku Utara berada di atas rata-rata nasional, bahkan menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia (baca: BPS). Namun di balik kemilau angka-angka statistik makro, tersimpan paradoks yang mencemaskan di provinsi ini: kemiskinan tak teratasi, bahkan jurang ketimpangan semakin menganga.
Pertumbuhan ekonomi Maluku Utara ditopang oleh sektor pertambangan dan pengolahan mineral, terutama nikel. Di daratan Pulau Halmahera—khususnya Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Halmahera Selatan (Pulau Obi)—derap ekspansi industri tambang terus melaju. Perusahaan-perusahaan besar menancapkan kaki dengan investasi miliaran dolar. Smelter-smelter dibangun, kawasan industri dikembangkan, dan ribuan tenaga kerja dikerahkan. Namun, di tengah hiruk-pikuk industrialisasi ini, suara masyarakat lokal justru semakin lirih.
Banyak komunitas adat dan masyarakat desa yang kehilangan ruang hidupnya. Hutan yang dulu menjadi sumber pangan, obat-obatan, dan penghidupan telah dibabat habis. Sungai-sungai tercemar limbah tambang, ladang rusak, dan akses terhadap laut dibatasi oleh zona industri. Pulau Halmahera menjadi contoh nyata bagaimana eksploitasi sumber daya bisa mengorbankan keberlanjutan hidup masyarakat lokal. Konflik lahan, ketimpangan sosial, dan tekanan terhadap ekosistem semakin terasa di tingkat akar rumput.
Angka kemiskinan di beberapa wilayah tambang seperti Halamahera Tengah (96,98 jiwa–2024) dan Halmahera Timur (97,89 jiwa–2024) justru menunjukkan peningkatan. Hal ini menunjukkan bahwa keuntungan dari pertumbuhan ekonomi tidak merata, dan pembangunan masih cenderung berorientasi ke pusat-pusat industri, bukan pada pemberdayaan masyarakat lokal.
Dan, pemerintah provinsi dan kabupaten sering kali berdiri di tengah tarik-menarik antara kepentingan investasi dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Dalam banyak kasus, negara absen sebagai pelindung warganya, tetapi hadir sebagai fasilitator kepentingan modal besar.
Peringatan 26 tahun Provinsi Maluku Utara mestinya menjadi momentum reflektif, bukan sekadar seremoni. Sudah saatnya pembangunan diukur tidak hanya dari pertumbuhan ekonomi, tetapi dari seberapa besar kesejahteraan merata dinikmati oleh seluruh rakyat. Tanpa itu, Maluku Utara akan terus melaju sebagai provinsi kaya, namun dengan rakyat yang tetap miskin dan termarjinalkan.
Dalam dunia yang kian sadar akan keadilan ekologis dan sosial, pembangunan yang menyingkirkan rakyatnya sendiri bukanlah kemajuan—melainkan kemunduran yang dibungkus dengan angka-angka.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.