Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengecam keras vonis lima bulan delapan hari penjara terhadap sebelas warga adat Maba Sangaji oleh Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Mereka dinyatakan bersalah karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan nikel PT Position.

“Yang dihukum bukanlah perusak lingkungan, melainkan para penjaga hutan dan sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat,” kata Melky Nahar, koordinator nasional Jatam, sebagaimana dalam keterangan tertulis yang diterima Kadera, Jumat, 17 Oktober 2025.

Menurut Melky, putusan ini memperlihatkan bagaimana hukum di Indonesia semakin jauh dari keadilan. Warga yang mempertahankan tanah dan hutan adat leluhur justru dikriminalisasi, sementara perusahaan yang merusak lingkungan dibiarkan bebas.

Kasus ini bermula pada 18 Mei 2025 ketika 27 warga adat Maba Sangaji menggelar ritual adat sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tambang PT Position. Ritual tersebut dilakukan di kawasan hutan adat yang kini telah digusur untuk tambang nikel. Namun aparat justru menangkap warga dengan tuduhan membawa senjata tajam dan mengganggu aktivitas pertambangan.

Sebagian besar warga diangkut menggunakan mobil milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Tindakan ini diduga menunjukkan adanya kolusi terang antara aparat kepolisian dan korporasi tambang.

Dalam proses interogasi di Polda Maluku Utara, sejumlah warga mengaku diintimidasi, dipaksa menandatangani dokumen tanpa pendamping hukum, dan bahkan mengalami kekerasan fisik. Menurut Melky, tindakan aparat ini melanggar prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusia.

Vonis terhadap 11 warga adat Maba Sangaji itu dianggap mengabaikan sejumlah regulasi yang seharusnya melindungi pembela lingkungan hidup. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pembela Lingkungan Hidup, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anti-SLAPP, warga yang memperjuangkan lingkungan tidak dapat dipidana maupun digugat perdata.

“Tiga perangkat hukum ini seharusnya menjadi bantalan perlindungan bagi masyarakat yang membela lingkungan, bukan menghukum mereka. Dengan mengabaikan regulasi-regulasi tersebut, pengadilan dan jaksa telah menegaskan bahwa hukum kini digunakan untuk membungkam partisipasi masyarakat dan mengukuhkan impunitas perusahaan,” jelas Melky.

Jatam juga menilai bahwa penegakan hukum di Maluku Utara kini cenderung berpihak pada kepentingan industri tambang. Polisi disebut bukan hanya gagal bertindak independen, tetapi juga telah bertransformasi menjadi perpanjangan tangan perusahaan.

“Apa yang terjadi di Maba Sangaji bukanlah suatu anomali, melainkan gejala penyalahgunaan hukum secara sistemik untuk mengkriminalisasi perbedaan pendapat,” jelas Julfikar Sangaji, Dinamisator Jatam Maluku Utara.

Dalam tuntutan, Jatam mendesak Mahkamah Agung meninjau ulang vonis hakim Pengadilan Negeri Soasio dan memulihkan nama baik serta hak-hak sebelas warga adat Maba Sangaji. Selain itu, Kepolisian RI diminta memeriksa aparat yang terlibat dalam penangkapan ilegal, termasuk penggunaan kendaraan milik perusahaan tambang dalam operasi tersebut.

Jatam juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup menjalankan amanat Permen LHK No. P.22/2018 dan memastikan mekanisme perlindungan nyata bagi pembela lingkungan hidup. Sementara kepada Presiden Prabowo, Jatam mendesak cabut izin tambang PT Position di Halmahera Timur,  serta memastikan pemulihan lingkungan hidup dan sosial bagi masyarakat terdampak.

“Kasus Maba Sangaji adalah pengingat keras bahwa keadilan lingkungan tidak akan terwujud selama aparat negara dan kepatuhan hukum pada modal kepentingan. Negara yang membiarkan warganya dipenjara karena membela bumi sejatinya sedang merusak kehancuran moral dan demokrasi,” tambah Julfikar.

Julfikar menegaskan, jika hukum terus berpihak pada korporasi tambang, perlawanan rakyat untuk mempertahankan ruang hidupnya akan selalu dianggap kejahatan. “Jika pemerintah tetap diam, maka vonis terhadap Maba Sangaji akan dicatat sebagai simbol betapa hukum di negeri ini tak lagi berdiri di sisi rakyat—melainkan di bawah kaki oligarki tambang.”