Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Percepatan Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Percepatan Pelaksanaan Tender Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kualitas perencanaan pengadaan barang dan jasa, sekaligus memastikan program pembangunan dapat berjalan lebih awal dan tepat waktu.
Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pulau Taliabu, Ritma Tri Astuthy, menjelaskan bahwa RUP merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pengadaan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, seluruh perangkat daerah diwajibkan segera menyusun dan menginput RUP secara lengkap serta akurat melalui sistem yang telah ditetapkan pemerintah.
“RUP yang tersusun dengan baik akan memudahkan proses tender dan menjadi dasar pelaksanaan pengadaan yang transparan dan akuntabel,” ujar Ritma, Kamis, 18 Desember 2025.
Selain percepatan penginputan RUP, Pemkab Pulau Taliabu juga mendorong pelaksanaan tender dini, baik untuk paket-paket pengadaan strategis maupun belanja rutin Tahun Anggaran 2026. Menurut Ritma, langkah ini penting untuk menghindari keterlambatan pelaksanaan kegiatan, meminimalkan penumpukan pekerjaan di akhir tahun, serta meningkatkan kualitas hasil pengadaan.
Ia menambahkan, percepatan tender diharapkan membuat pelaksanaan kegiatan dapat dimulai sejak awal tahun anggaran. “Dengan tender yang dilakukan lebih awal, kami berharap tidak ada lagi penumpukan pekerjaan di akhir tahun, kualitas hasil pekerjaan lebih baik, dan serapan anggaran bisa lebih optimal,” jelasnya.
Ritma juga menegaskan, ULP/UKPBJ Kabupaten Pulau Taliabu siap memberikan pendampingan kepada seluruh perangkat daerah dalam proses pengadaan. “Kami siap memfasilitasi dan mendampingi agar seluruh tahapan pengadaan berjalan sesuai ketentuan, tepat waktu, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.