Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengecam dugaan praktik suap pajak yang melibatkan PT Wanatiara Persada (WP), terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 9 Januari 2026.
Kasus ini terkait pemangkasan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar–selisih Rp59,3 miliar–yang dinilai sebagai perampokan penerimaan negara di tengah masifnya hilirisasi nikel.
Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional PWYP Indonesia, menegaskan manipulasi pajak sebesar Rp 59,3 miliar ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan sistemik hasil kongkalikong pengusaha dan ‘oknum’ aparat pajak.
“Ini adalah potret nyata aliran keuangan gelap (illicit financial flows) di industri ekstraktif. Bagaimana mungkin pajak bisa disulap turun hingga 80% hanya melalui kontrak fiktif dan negosiasi di bawah tangan? Praktik ini membuktikan bahwa industri nikel saat ini masih jauh dari semangat sebesar-besar kemakmuran rakyat dan justru menjadi ladang perburuan rente segelintir elite,” tegas Aryanto dalam siaran pers yang diterima Kadera, Selasa, 13 Januari 2025.
PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di bidang pertambangan serta pengolahan dan pemurnian nikel. Perusahaan ini beroperasi di konsesi seluas 1.725,54 hektar di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Berdasarkan datan Mineral One Kementerian ESDM, struktur kepemilikan sahamnya PT Wanatiara terdiri atas 60 persen Mining Metallurgy Ltd yang berbasis di Hong Kong dan 40 persen pihak domestik.
PWYP menilai kompleksitas transaksi perusahaan PMA membuka ruang luas bagi praktik kontrak fiktif dan penghindaran pajak. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp6,38 miliar, termasuk Rp4 miliar yang diduga digunakan untuk “negosiasi” pengurangan pajak. Temuan ini disebut hanya pintu masuk untuk membongkar kebocoran fiskal yang lebih besar.
“Kontrak fiktif kerap digunakan untuk menyembunyikan transaksi antar-entitas perusahaan, yang pada akhirnya mempengaruhi basis perhitungan berbagai jenis pajak lainnya,” jelas Aryanto.
Menurutnya, di sektor nikel, perusahaan PMA seperti PT Wanatiara Persada yang melakukan ekspor seharusnya dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen dari nilai ekspor. Jika nilai ekspor direkayasa melalui kontrak fiktif, maka potensi kebocoran penerimaan negara tidak hanya terjadi pada PBB, tetapi juga pada PPh Badan, PPh ekspor, dan PPN.
PWYP Indonesia mensinyalir potensi kerugian negara yang jauh lebih besar juga terjadi pada: PPh Pasal 22 Ekspor, jika nilai kontrak direkayasa, maka basis perhitungan PPh ekspor juga patut dipertanyakan; PPh Badan & PPN: Penggunaan kontrak fiktif mengindikasikan adanya skema transfer pricing untuk memindahkan keuntungan ke yurisdiksi pajak rendah (tax haven); dan Royalti (PNBP): Manipulasi volume atau kadar nikel dalam kontrak seringkali dilakukan untuk menghindari kewajiban PNBP yang seharusnya.
“Manipulasi pajak hingga 80% lewat kontrak fiktif ini bukan sekadar perilaku oknum, melainkan bukti rapuhnya sistem pengawasan fiskal di sektor ekstraktif. Kami mensinyalir kerugian negara Rp 59,3 miliar ini hanyalah puncak gunung es dari potensi kebocoran pajak lainnya seperti PPh Badan dan PPh Ekspor yang mungkin turut dimanipulasi melalui skema transfer pricing,” kata Aryanto.
PWYP menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada eksekutif perusahaan atau oknum pegawai pajak. Mengingat PT Wanatiara Persada merupakan entitas PMA, pengusutan harus menyasar pihak yang memperoleh manfaat utama dari kejahatan tersebut.
PWYP mendesak KPK dan Kejaksaan mengoptimalkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tindak Pidana Korporasi untuk menjerat PT Wanatiara Persada sebagai subjek hukum. Langkah ini dinilai penting untuk membuka rantai komando hingga pemilik manfaat (beneficial ownership), termasuk pengendali saham di Hong Kong.
Selain itu, PWYP mengkritik melemahnya implementasi Extractive Industries Transparency Initiative (EITI). Indonesia, sebagai negara pelaksana EITI sejak 2010, mewajibkan perusahaan tambang membuka data pembayaran pajak secara rinci. Namun, menurut PWYP, kepatuhan perusahaan terus menurun dengan dalih kerahasiaan wajib pajak.
PWYP mencatat PT Wanatiara Persada tidak menyampaikan laporan pembayaran pajaknya melalui mekanisme EITI selama periode 2022–2024, meski termasuk perusahaan wajib lapor. Ketertutupan ini dinilai membuka ruang negosiasi ilegal antara korporasi dan aparat.
Skandal fiskal ini, menurut PWYP, menambah catatan buruk operasi PT WP di Pulau Obi yang selama ini disorot akibat deforestasi dan pencemaran air oleh logam berat. Karena itu, PWYP mendesak pemerintah melakukan audit pajak menyeluruh terhadap seluruh perusahaan nikel serta audit lingkungan independen di Pulau Obi.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang merampok hak fiskal rakyat. Reformasi tata kelola nikel harus mengutamakan keadilan sosio-ekologis, bukan sekadar angka pertumbuhan ekonomi,” tutup Aryanto.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.