Ratusan warga Desa Sagea dan Kiya, Weda Utara, Halmahera Tengah, kembali memblokade aktivitas tambang nikel PT Zong Hai Rare Metal Mining yang dikelola PT Mining Abadi Indonesia (MAI) di site perusahaan, pada Senin malam, 9 Februari 2026. Massa menuntut agar perusahaan angkat kaki dan mendesak pemerintah mencabut izin tambang tersebut.
Rifya Rusdi, aktivia Koalisi Save Sagea, mengatakan aksi kembali dilakukan karena sejumlah tuntutan warga belum dipenuhi. Ia menyebut perusahaan diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang jelas, izin pinjam pakai kawasan hutan, serta diduga melakukan penimbunan laut tanpa izin.
Selain itu, kata Rifya, warga juga menagih komitmen perusahaan yang sejak 2011 menjanjikan pemberian Rp350 ribu per kepala keluarga setiap kali kapal tongkang keluar dari wilayah operasi di tiga desa di Weda Utara. Tuntutan lainnya adalah penghentian total aktivitas perusahaan.
“Warga sudah bertemu dengan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Halmahera Tengah untuk mencari titik terang, tapi tidak ada hasil. Perusahaan tetap tidak sepakat menghentikan aktivitas dan memilih terus bekerja,” kata Rifya kepada Kadera melalui sambungan telepon, Selasa, 10 Februari 2026.
Menurut Rifya, aksi berlangsung tanpa kekerasan. Aparat keamanan diminta hanya melakukan pengamanan dan tidak bertindak represif terhadap warga. Ia menegaskan aksi akan terus berlanjut hingga tuntutan dipenuhi.
“Kami masyarakat akan melakukan boikot sampai perusahaan memenuhi tuntutan. Hari ini kami berencana melanjutkan aksi jilid keempat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, reporter Kadera.id masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Mining Abadi Indonesia terkait tuntutan warga tersebut.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.