Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menghentikan proses penyelidikan terhadap 14 warga Desa Sagea-Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah. Warga tersebut dilaporkan setelah menolak aktivitas tambang nikel PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia yang dikelola PT Mining Abadi Indonesia.
Fahrizal Dirham, pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi, mengatakan 14 warga telah menerima surat panggilan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Malut. Ia menilai pemanggilan itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan penolakan atas aktivitas tambang.
“Kami minta polisi menghentikan proses penyelidikan terhadap warga Sagea dan Kiya. Kami menilai ini sebagai pembungkaman terhadap warga yang memperjuangkan ruang hidupnya,” jelas Fahrizal kepada Kadera, Rabu, 11 Februari 2026.
Menurutnya, warga yang menolak tambang kerap dijerat Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tuduhan menghalangi kegiatan pertambangan. Padahal, kata dia, Pasal 136 UU tersebut justru mewajibkan perusahaan menyelesaikan terlebih dahulu status hak atas tanah sebelum memulai aktivitas pertambangan.
“Jika hak atas tanah belum diselesaikan, tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai menghalangi aktivitas pertambangan. Itu bagian dari upaya warga mempertahankan ruang hidup,” ujarnya.
Fahrizal mendesak aparat penegak hukum menghentikan proses tersebut dan lebih cermat melihat duduk perkara. Ia menyatakan LBH Marimoi akan terus mendampingi warga melalui langkah advokasi, baik litigasi maupun nonlitigasi.
Sebelumnya, polisi melayangkan surat pemanggilan terhadap 14 warga Sagea dan Kiya atas dugaan tindak pidana merintangi dan mengganggu kegiatan usaha pertambangan PT Zong Hai Rare Metal Mining tertanggal 9 Februari 2026.
Mereka dipanggil untuk memenuhi klarifikasi pada Rabu, 11 Februari 2026 di Sat Reskrim Polres Halmahera Tengah. Surat perintah penyelidikan bernomor: Sp.Lidik/16/II/RES.5.2026/Ditrekrimsus diterbitkan pada 6 Februari 2026.
Laporan itu merujuk pada demonstrasi warga menolak aktivitas tambang nikel PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia, yang dikelola oleh PT Mining Abadi Indonesia, pada 5 Februari 2026. Warga menilai perusahaan tambang nikel itu diduga ilegal.
Dalam catatan Koalisi Save Sagea, perusahaan tersebut memang beroperasi tanpa kelengkapan izin. Selama sekitar lima bulan beraktivitas, perusahaan tambang nikel itu belum mengantongi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta diduga melakukan penimbunan laut tanpa izin.
Warga sebelumnya mempertanyakan dokumen perizinan dalam pertemuan dengan pihak perusahaan di Kantor Kecamatan Weda Utara pada pertengahan Desember 2025. Namun, menurut koalisi, perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.