Klaim bahwa perairan Obi, Halmahera Selatan, bebas dari pencemaran pada peringatan Hari Nelayan Nasional, 6 April 2026, menuai pertanyaan. Sejumlah nelayan, khususnya di Desa Kawasi, justru mengaku mengalami kesulitan menangkap ikan sejak beroperasinya PT Harita Nickel.
Sanusi, nelayan asal Kawasi, mengungkapkan, dalam lebih dari dua tahun terakhir ia hampir tidak lagi memasang jaring di perairan sekitar desa. Menurutnya, kondisi laut yang dipenuhi sedimentasi membuat hasil tangkapan ikan menurun drastis.
Ia membandingkan kondisi saat ini dengan masa lalu, ketika air laut masih jernih dan ikan melimpah. Kini, air terlihat keruh dan hasil tangkapan jauh dari harapan.
“Dulu pulang bisa bawa banyak hasil tangkapan, bahkan bisa dijual. Satu jam melaut bisa dapat tiga baskom. Sekarang, tiga hari pergi belum tentu dapat satu baskom,” ujarnya kepada Kadera.id, Kamis, 16 April 2026.
Sanusi juga menanggapi pernyataan Sentra Usaha Tani Nelayan (Sutan), binaan Harita Nickel di Desa Soligi, yang menyebut kualitas ikan seperti tuna dan marlin masih baik. Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa disamaratakan, karena wilayah tangkap nelayan Soligi berada jauh dari pesisir, berbeda dengan nelayan Kawasi yang bergantung pada perairan dekat daratan.
“Kalau secara umum di Obi saya tidak tahu. Tapi khusus Kawasi, kami sangat menderita. Saking susahnya, harga ikan sampai Rp90 ribu per kilogram, padahal biasanya minimal Rp40 ribu,” katanya.
Selain persoalan laut, Sanusi juga mengeluhkan kondisi udara di Desa Kawasi. Ia menjelaskan, pada malam hari angin membawa debu dari darat ke permukiman warga, sehingga peralatan makan yang sudah dicuci sering kembali kotor keesokan harinya.
“Operasi tambang yang masif, apalagi saat musim panas, bikin piring yang sudah dicuci malam hari harus dicuci ulang pagi hari. Apakah itu bukan tanda udara tercemar? Tapi klaim dari Harita justru sebaliknya,” ujarnya.
Astuti N. Kilwouw, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara, juga mempertanyakan klaim perusahaan. Menurutnya, berbagai riset justru menunjukkan kondisi lingkungan yang memprihatinkan.
Walhi Malut, kata dia, pernah melakukan penelitian pada 2023 terhadap ikan dan biota laut di perairan Pulau Obi. Hasilnya, ditemukan kandungan logam berat seperti merkuri, arsenik, dan nikel dalam tubuh ikan, dengan kadar melebihi ambang batas.
“Temuan ini justru membantah klaim yang disampaikan perusahaan,” ujarnya.
Ia juga merujuk pada laporan berjudul Tailing yang Difilter di Indonesia, “Kegagalan Katastropik dari Sebuah Teknologi Disruptif” yang diluncurkan pada 26 Maret 2026. Laporan tersebut menyoroti bahaya sedimen dan tailing, termasuk yang terjadi di Pulau Obi.
Astuti menilai, klaim bahwa perairan Obi tidak tercemar merupakan bentuk pengabaian terhadap fakta di lapangan. Terlebih, aktivitas industri ekstraktif berlangsung di dekat permukiman warga dan berdampak pada kondisi ekologis, sosial, serta ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, warga Kawasi juga menghadapi ancaman relokasi. Pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72 Tahun 2023 tentang relokasi permukiman Desa Kawasi ke kawasan baru (ecovillage).
Kebijakan ini ditolak oleh warga dan Walhi Malut. Mereka menilai relokasi akan menghilangkan identitas kampung tua Kawasi, serta tidak rasional karena memindahkan masyarakat pesisir ke wilayah pedalaman yang berjarak 3–5 kilometer.
“Seharusnya bukan warga yang direlokasi, tetapi perusahaan yang menghentikan aktivitasnya. Yang menyebabkan kerusakan adalah perusahaan, bukan masyarakat,” tegas Astuti.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.