Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalan rabat beton ruas Nggele–Lede oleh Polda Maluku Utara. Ia menilai, kondisi ini berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan di daerah.

Proyek dengan nilai lebih dari Rp16 miliar yang dikerjakan oleh PT Indo Jaya Membangun tersebut hingga kini belum dapat dilanjutkan oleh pemerintah daerah. Penyebabnya, status proyek masih menggantung dalam proses hukum yang belum menemui kejelasan, sejak tahap penyelidikan hingga meningkat ke penyidikan.

“Kami melihat ada dampak nyata dari lambatnya penanganan kasus ini. Pemerintah daerah menjadi ragu untuk melanjutkan pekerjaan karena khawatir tersangkut persoalan hukum,” ujar Budiman saat dikonfirmasi, Kamis, 16 April 2026.

Menurutnya, langkah Polda Maluku Utara dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan memang patut dihormati sebagai bagian dari penegakan hukum. Namun, proses tersebut tidak boleh berjalan tanpa kepastian dalam waktu yang terlalu lama.

“Sudah lebih dari dua tahun sejak penyelidikan hingga naik ke penyidikan, tapi belum ada kejelasan. Ini yang kami soroti. Penegakan hukum seharusnya memberi kepastian, bukan justru menimbulkan ketakutan bagi pemerintah daerah untuk bekerja,” tegasnya.

Situasi ini, lanjut Budiman, menempatkan pemerintah daerah dalam posisi dilematis. Di satu sisi, pembangunan harus terus berjalan demi kepentingan masyarakat. Namun di sisi lain, proses hukum yang belum tuntas menjadi penghambat utama.

“Akibatnya jelas, pembangunan terhenti, masyarakat belum bisa menikmati manfaat jalan, dan anggaran menjadi tidak produktif. Kami sebenarnya sudah mendorong langkah teknis seperti MC-0 ulang hingga MC-100, tapi Pemda tidak ingin mengambil risiko. Itu juga kami pahami,” jelasnya.

Budiman pun mendesak Polda Maluku Utara agar segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut, baik melalui penetapan tersangka, pelimpahan perkara, maupun penghentian penyidikan jika tidak cukup bukti.

“Kami tidak mengintervensi proses hukum, tapi kami menuntut kepastian. Jangan sampai proses hukum yang berlarut-larut justru menghambat pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah untuk lebih proaktif menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum, agar status proyek bisa segera dipastikan dan tidak terus menjadi beban bagi pembangunan.

Pernyataan ini menjadi kritik tegas bahwa lambannya proses hukum tidak hanya berdampak pada aspek penegakan hukum semata, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap stagnasi pembangunan serta kepentingan masyarakat luas di Pulau Taliabu.