Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menerima penghargaan dalam kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pemerintah Daerah dan Non-PPU Triwulan I Tahun 2026 se-Provinsi Maluku Utara.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi aktif Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam mendukung Program JKN-KIS BPJS Kesehatan, khususnya melalui kepatuhan dalam pembayaran iuran segmen perangkat desa.
Marwia Abdurahman, Sekretaris BPKAD, menyampaikan capaian tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Wali Kota Muhammad Sinen dan Wakil Wali Kota Ahmad Laiman dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS secara tepat waktu.
“Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berkomitmen melaksanakan kewajiban pembayaran BPJS tepat waktu,” ujar Marwia usai kegiatan, Jumat, 24 April 2026.
Ia menjelaskan, kepatuhan pembayaran iuran ini berdampak positif terhadap perlindungan jaminan kesehatan bagi para peserta BPJS. Salah satu indikatornya terlihat dari kemudahan peserta saat mengakses layanan kesehatan di rumah sakit tanpa kendala administratif.
Menurut Marwia, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari upah, dengan rincian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
“Khusus untuk perangkat desa, 4 persen ditanggung oleh pemerintah daerah sebagai pemberi kerja, sedangkan 1 persen menjadi tanggungan masing-masing perangkat desa,” jelasnya.
Ia berharap seluruh pihak, mulai dari tingkat kelurahan hingga desa, dapat terus memenuhi kewajiban tersebut agar manfaat jaminan kesehatan dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.