Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMA Negeri 1 Pulau Taliabu dengan anggaran yang bersumber dari APBD 2025 sebesar Rp2 miliar kini menuai sorotan.

Meski pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Annizart General Kontraktor sejak Agustus hingga Desember 2025 tersebut dilaporkan telah rampung secara fisik pada Februari 2026. Namun, hingga kini masih terdapat sejumlah kewajiban yang belum diselesaikan pembayarannya.

Beberapa item yang belum dibayarkan meliputi biaya retasi truk, material pasir, serta gaji pengawas lapangan. Kondisi ini memicu kekecewaan dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek.

Situasi semakin memanas setelah pihak ketiga yang merasa dirugikan mengambil langkah tegas dengan melakukan pemalangan pintu gedung sekolah sebagai bentuk protes atas hak mereka yang belum dipenuhi.

“Kalau ini terus diabaikan, kami tidak punya pilihan selain memalang pintu. Kami akan menahan kunci sampai ada kejelasan pembayaran,” tegas Anto, pengawas pelaksana, kepada Kadera.id, Senin, 27 April 2026.

Menurut Anto, tindakan tersebut bukanlah keinginan mereka, melainkan langkah terpaksa demi menuntut hak yang belum dibayarkan, terutama terkait jasa mobil dan upah kerja.

Ia juga meminta perhatian Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara, serta pihak terkait untuk segera memanggil kontraktor agar persoalan ini dapat diselesaikan. Anto menegaskan, pemalangan akan dibuka jika ada kejelasan pembayaran.

“Kami minta kepada Gubernur Maluku Utara agar segera memanggil yang bersangkutan. Kami juga butuh makan, dan ada tanggungan biaya keluarga, termasuk menyekolahkan adik di Jawa,” ujarnya.

Anto mengaku telah berupaya menghubungi pihak kontraktor, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons.

“Saya sudah menghubungi, tapi tidak ada tanggapan. Sementara para pekerja terus mendesak saya untuk membayar. Langkah ini menunjukkan bahwa kami serius, karena kami juga butuh kepastian,” tambahnya.

Tindakan pemalangan ini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, karena berpotensi mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah.

Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola proyek. Pasalnya, pekerjaan telah dinyatakan selesai secara fisik, tetapi kewajiban pembayaran kepada pihak-pihak pendukung justru belum dipenuhi.

Jika tidak segera ditangani, persoalan ini tidak hanya berdampak pada kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi memicu konflik yang lebih luas di lingkungan pendidikan.

“Pemerintah Provinsi Maluku Utara jangan tinggal diam. Transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan proyek harus ditegakkan, agar tidak ada pihak yang dirugikan dan dunia pendidikan tidak menjadi korban buruknya manajemen proyek,” pintanya mengakhiri.